BERITA PAJAK SEPEKAN

Isu Terpopuler: DJP Telepon 650.000 WP dan Datangi Pemilik Toko

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Isu Terpopuler: DJP Telepon 650.000 WP dan Datangi Pemilik Toko

Berita Pajak Sepekan edisi 25-29 Oktober 2021.

JAKARTA, DDTCNews - Dua berita yang paling banyak menyita perhatian publik sepanjang pekan ini berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Ditjen Pajak (DJP). 

Berita pertama tentang pelaksanaan layanan outbond call oleh otoritas dalam program click, call, dan counter (3C). Program ini dijalankan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus melakukan pengawasan.

Outbond call sendiri dimanfaatkan DJP untuk menyampaikan informasi kepada wajib pajak/penanggung pajak melalui telepon. Hingga akhir Oktober 2021, setidaknya sudah ada 650.000 wajib pajak yang ditelpon melalui outbound call KLIP DJP. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan outbound call dilakukan berdasarkan data wajib pajak yang belum melapor pajak atau belum melakukan pembayaran pajak. Adapun layanan tersebut dijalankan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).

Dia menjelaskan DJP tidak memiliki target khusus mengenai jumlah wajib pajak yang ditelepon setiap bulan atau tahun. Outbound call hanya dilakukan berdasarkan data wajib pajak yang berasal dari direktorat terkait atau unit vertikal kepada KLIP secara teratur atau berdasarkan permintaan.

"Tidak ada target penelponan setiap bulan. Hanya dari data wajib pajak yang belum membayar atau belum melapor kami lakukan penelponan," ujarnya.

Berita lengkap mengenai pelaksanaan outbond call, baca 650.000 Wajib Pajak Sudah Ditelepon DJP, Ada Apa?

Berita kedua masih berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan oleh otoritas. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia di Sulawesi Selatan melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poelang, Kabupaten Bombana.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono dan sejumlah petugas KP2KP Rumbia mendatangi 8 toko. Semua pemilik toko tersebut berhasil ditemui saat kegiatan berlangsung.

Petugas melakukan wawancara terhadap wajib pajak. Beberapa pertanyaan yang diajukan terkait kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis bidang usaha, jumlah karyawan, jumlah kebutuhan wajib pajak per bulan, serta nilai omzet per bulan.

Beberapa wajib pajak yang didatangi petugas KP2KP Rumbia juga meminta untuk dibuatkan kode billing pembayaran pajak. Wajib pajak tersebut belum melakukan pembayaran dengan alasan terlalu jauh untuk membuat billing karena harus datang ke KP2KP Rumbia.

"Kami datang bukan hanya untuk tujuan mengumpulkan data. Namun, ada tujuan lain yaitu mengedukasi dan membimbing wajib pajak," imbuh Agus.

Artikel lengkap terkait kunjungan otoritas ke sejumlah toko di Bombana, baca Himpun Data, DJP Temui Beberapa Wajib Pajak Pemilik Toko.

Selain 2 judul di atas, masih banyak artikel berita lain yang menarik diulas kembali. Berikut adalah 5 artikel DDTCNews dengan jumlah pembaca tertinggi selama sepekan terakhir:

1. Petugas Pajak Datangi WP, Ingatkan Soal Kewajiban Perpajakan
KP2KP Mamasa, Sulawesi Barat melakukan penyuluhan perpajakan secara one on one kepada wajib pajak orang pribadi.

Mengutip informasi yang dipublikasikan di laman resmi DJP, petugas KP2KP mendatangi langsung kediaman para wajib pajak yang berdomisili di Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.

Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro mengatakan wajib pajak yang diberikan edukasi perpajakan one on one adalah wajib pajak yang mempunyai risiko kepatuhan tinggi pada Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM).

"Dengan dilaksanakannya edukasi perpajakan secara one on one ini, terdapat perubahan perilaku wajib pajak dari tidak patuh menjadi patuh," katanya.

Kunjungan penyuluhan tersebut sebagai bentuk penyampaian imbauan terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Dengan kegiatan tersebut, petugas KP2KP Mamasa juga dapat melakukan pengamatan mengenai keadaan wajib pajak secara langsung. Wajib pajak dapat dengan leluasa mengonsultasikan kendalanya kepada petugas KP2KP Mamasa.

2. Ada Segmentasi Wajib Pajak yang Diawasi AR KPP Pratama, Ini Tujuannya
Mulai tahun lalu, organisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama DJP diperkuat.

Sesuai dengan penjelasan dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, penguatan dilakukan dengan menambah tugas pengumpulan serta penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan. Kemudian, DJP juga membedakan unit seksi yang melakukan pengawasan.

"Pembedaan unit seksi yang melakukan pengawasan wajib pajak strategis penentu penerimaan dan wajib pajak lainnya berbasis penguasaan wilayah," tulis DJP dalam laporan tersebut.

Wajib pajak dengan porsi pembayaran yang besar di KPP Pratama diawasi account representative (AR) pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. Sementara AR pada seksi lainnya fokus melakukan penggalian potensi serta melakukan penguasaan wilayah secara menyeluruh atas wajib pajak lainnya.

Melalui segmentasi pengawasan ini, sambung DJP, AR diharapkan dapat berkonsentrasi dalam pengawasan baik terhadap wajib pajak yang belum tergali maupun wajib pajak yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya.

3. Ada PPS, Sanksi 200% Tax Amnesty Tidak Diberlakukan Sementara
Program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlaku mulai Januari hingga Juni 2022 akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta-harta yang belum sempat dideklarasikan saat tax amnesty.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sanksi berupa kenaikan sebesar 200% atas harta yang belum diungkapkan pada periode tax amnesty 2016 tidak akan diberlakukan terlebih dahulu selama periode PPS berjalan.

"Pada kebijakan ini, silakan dideklarasikan yang belum. Dalam jendela 6 bulan ini, kami tidak meng-enforce UU Pengampunan Pajak," katanya.

4. Omzet Hingga Rp500 Juta Bebas Pajak, Kemenkeu: Untuk Ciptakan Keadilan
Kementerian Keuangan memandang ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diperlukan untuk menciptakan keadilan horizontal.

Merujuk laporan APBN KiTa edisi Oktober 2021, skema PPh final yang selama ini dimanfaatkan oleh UMKM tidak mencerminkan keadilan horizontal mengingat adanya perbedaan antara pelaku usaha dengan wajib pajak karyawan.

Bagi UMKM, terdapat komponen biaya yang menjadi beban bagi pelaku usaha. Bila memanfaatkan skema PPh final, biaya-biaya yang ditanggung oleh UMKM dalam menjalankan usahanya tidak bisa dijadikan sebagai pengurang pajak.

"Dengan batasan peredaran bruto yang tidak dikenai PPh final Rp500 juta setahun, diharapkan akan tercipta keadilan horizontal sekaligus memberikan insentif bagi pelaku UKM untuk mengembangkan usahanya," tulis Kementerian Keuangan.

5. Tarif PPh Badan Batal Turun ke 20%, Ini Alasan Pemerintah
Tarif PPh badan batal diturunkan dari 22% menjadi 20% sebagaimana yang sempat tertuang dalam Perppu 1/2020.

Melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disetujui pada rapat paripurna, tarif PPh badan akan dijaga tetap sebesar 22% untuk tahun depan.

"Sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh namun tetap dapat menjaga iklim investasi, maka tarif PPh badan tetap akan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Meski batal turun, tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia masih tetap lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan. Di kawasan Asean, tercatat rata-rata tarif PPh badan mencapai 22,17%. Adapun rata-rata tarif PPh badan di negara-negara G20 tercatat mencapai 24,17%.

6. Debat Pajak: PPN Final untuk UMKM, Setuju? Tulis Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!
DDTCNews kembali menggelar debat pajak. Kali ini topik yang diangkat terkait PPN final untuk UMKM. Klik tautan judul di atas untuk mengetahui mekanisme kompetisi ini. 

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan komentar terbaik dan telah menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan melalui https://bit.ly/DebatPPNFinal akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 8 November 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 11 November 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya