Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersama Apindo, Senin (25/10/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlaku mulai Januari hingga Juni 2022 akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta-harta yang belum sempat dideklarasikan saat tax amnesty.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sanksi berupa kenaikan sebesar 200% atas harta yang belum diungkapkan pada periode tax amnesty 2016 tidak akan diberlakukan terlebih dahulu selama periode PPS berjalan.
"Pada kebijakan ini, silakan dideklarasikan yang belum. Dalam jendela 6 bulan ini, kami tidak meng-enforce UU Pengampunan Pajak," katanya, Senin (25/10/2021).
Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum dideklarasikan saat tax amnesty.
Atas harta yang berada di luar Indonesia dan tidak direpatriasi ke Indonesia, tarif PPh final yang dikenakan atas harta-harta tersebut sebesar 11%. Bila aset luar negeri dideklarasikan dan direpatriasi wajib pajak, tarif PPh final yang dikenakan menjadi sebesar 8%.
Bila aset yang dideklarasikan pada saat PPS diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN), sektor pengolahan SDA, atau sektor energi baru terbarukan (EBT), maka tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 6%.
"Kalau misalnya ingin menggunakan, silakan menggunakan. Jendela waktunya hanya 6 bulan," ujar Suryo.
Bila wajib pajak peserta tax amnesty tidak memanfaatkan PPS yang diberikan pada Januari hingga Juni 2022, ketentuan sanksi administrasi sebesar 200% atas harta yang belum dideklarasikan pada UU Pengampunan Pajak berlaku kembali. (rig)