KP2KP NUNUKAN

Istri PNS Daftar NPWP Tersendiri, Petugas Pajak Jelaskan Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 10:30 WIB
Istri PNS Daftar NPWP Tersendiri, Petugas Pajak Jelaskan Syaratnya

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews – Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan pada 4 November 2022.

Petugas KP2KP Nunukan Ela Sekardiati mengatakan PNS bersangkutan mengajukan pendaftaran NPWP untuk istrinya. Berkas pendaftaran NPWP istri kemudian diperiksa petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

“Berkas pendaftaran NPWP istri sudah lengkap, tetapi PNS-nya sendiri belum lapor SPT Tahunan 2021,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Syarat Piutang Tak Tertagih kepada Debitur Kecil agar Dapat Dibiayakan

Selanjutnya, Ela meminta PNS tersebut untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2021 terlebih dahulu. Dalam pelaporan SPT tersebut, petugas pajak juga memberikan konsultasi. Baru setelah itu, pendaftaran NPWP istri diproses.

Tak ketinggalan, ia juga memberikan penjelasan mengenai perlakuan pajak atas istri. Dia menyebut seseorang yang berstatus sebagai istri dapat memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri terpisah dengan suami.

“Syarat penerbitan NPWP istri yang terpisah dari suami antara lain NPWP suami yang berstatus aktif, Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan terpisah bermeterai Rp10.000,” tuturnya.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi pajak yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU KUP, dijelaskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak wajib memiliki NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju