KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Isi SPT Tidak Benar, Direktur CV Jadi Tersangka Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Isi SPT Tidak Benar, Direktur CV Jadi Tersangka Pidana Pajak

Suasana penyidikan yang dilakukan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. (foto: Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi)

PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menetapkan direktur CV DD berinisial AS sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan penyidik telah bekerja sama dengan Polda Jambi untuk melakukan penyidikan terhadap AS.

"Melalui gelar perkara, baik di internal Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi maupun dengan Korwas PPNS Polda Jambi, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Selanjutnya, penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Tersangka AS ditahan di rumah tahanan Polsek Bangko untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AS ialah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, yakni SPT Tahunan PPh 2020 dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Juni dan Juli 2020. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp452 juta.

Baca Juga:
Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka AS berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan penerimaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada