KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Isi SPT Tidak Benar, Direktur CV Jadi Tersangka Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Isi SPT Tidak Benar, Direktur CV Jadi Tersangka Pidana Pajak

Suasana penyidikan yang dilakukan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. (foto: Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi)

PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menetapkan direktur CV DD berinisial AS sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan penyidik telah bekerja sama dengan Polda Jambi untuk melakukan penyidikan terhadap AS.

"Melalui gelar perkara, baik di internal Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi maupun dengan Korwas PPNS Polda Jambi, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Selanjutnya, penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Tersangka AS ditahan di rumah tahanan Polsek Bangko untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AS ialah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, yakni SPT Tahunan PPh 2020 dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Juni dan Juli 2020. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp452 juta.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka AS berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan penerimaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD