WASHINGTON, DDTCNews – Wajib pajak Amerika Serikat yang mengembalikan kewarganegaraannya, dengan menyerahkan paspor dan kartu hijau (green card), terus bertambah seiring dengan keputusan Ditjen Pajak AS menggencarkan pemeriksaan terhadap aset di luar negeri yang tak dilaporkan.
Laporan Kementerian Keuangan AS melalui keterbukaan informasinya mencatat sebanyak 508 wajib pajak (WP) telah mengembalikan paspor dan kartu hijaunya sepanjang kuartal II 2016. Pada kuartal sebelumnya, wajib pajak yang melakukan hal serupa tercatat 1.158, sehingga totalnya menjadi 1.666.
Pada semester I tahun lalu, jumlah wajib pajak yang mengembalikan kewarganegaraannya mencapai 1. 795, dan menjadi 4.279 di akhir tahun. Tahun sebelumnya tercatat 3.415, terus meningkat dari posisi 2013 sebanyak 2.999.
Dengan mengembalikan kewarganegaraan, seorang wajib pajak di AS otomatis akan kehilangan hak-hak kewarganegaraannya seperti tunjangan sosial dan seterusnya. Namun, Ditjen Pajak AS (Internal Revenue Service/ IRS) juga tidak dapat memeriksa seseorang yang statusnya bukan warga negara.
IRS menggencarkan pemeriksaan aset-aset yang tersimpan di luar negeri, terutama nomor-nomor rekening di bank-bank di luar AS, menyusul disahkan UU Kepatuhan Pajak untuk Rekening di Luar Negeri (Foreign Account Tax Compliance Act).
Dengan UU ini, seperti dikutip dari taxnotes.com, warga negara AS akan lebih sulit membuat rekening bank di negara asing, mengingat ada kewajiban bagi mereka untuk melaporkan transaksi, aset dan penghasilan yang ditahan di bank-bank atau institusi keuangan di luar negeri.
Juni lalu, IRS juga memperingatkan warga negara AS yang memiliki rekening di bank asing di atas US$10.000 untuk segera melaporkannya. “Wajib pajak di sini dan di luar negeri harus melaksanakan kewajiban melaporkan rekening asing mereka,” kata Komisioner IRS John Koskinen.
Konstitusi AS mewajibkan Kementerian Keuangan mengumumkan daftar nama yang kehilangan atau membatalkan status kewarganegaraannya setiap satu kuartal sekali. Mereka yang mengambalikan paspor dan kartu hijau akan diperlakukan selaiknya penduduk yang bukan warga negara. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.