Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi telah efektif menambahkan jumlah wajib pajak pada 2023.
Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyebut implementasi NIK sebagai NPWP menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas basis pemajakan. Dengan penggunaan satu nomor yang sama, administrasi kependudukan dan perpajakan dapat lebih sederhana.
"Program tersebut [integrasi NIK sebagai NPWP] berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak (WP) yang signifikan pada tahun 2023," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).
Pada dokumen ini ditampilkan data perkembangan jumlah wajib pajak sepanjang 2019 hingga 2023. Pada 2019, jumlah wajib pajak tercatat sebanyak 42,5 juta.
Jumlah wajib pajak ini terus bertambah menjadi 46,3 juta pada 2020 dan 62,3 juta pada 2021. Kemudian, angkanya kembali bertambah menjadi 66,2 juta wajib pajak pada 2022, serta mencapai 69,1 juta wajib pajak pada 2023.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.
NPWP 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, orang pribadi penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dapat menggunakan NIK 16 digit untuk mengakses layanan pajak.
Dengan integrasi ini, wajib pajak nantinya juga tidak perlu lagi mencetak kartu NPWP sehingga makin mudah dan nyaman bertransaksi dengan otoritas.
Dalam berbagai kesempatan, otoritas terus mendorong wajib pajak melakukan validasi data sebelum akhir tahun. Validasi NIK sebagai NPWP ini dapat dilakukan melalui DJP Online. (sap)