KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Makin Mudah Lacak Transaksi Wajib Pajak

Dian Kurniati
Rabu, 27 Juli 2022 | 11.30 WIB
Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Makin Mudah Lacak Transaksi Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) optimistis integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berdampak positif terhadap kepatuhan pajak ke depannya.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Giyarso menilai integrasi tersebut akan memudahkan wajib pajak untuk mendaftar. Menurutnya, keharusan penggunaan NIK dalam berbagai transaksi juga akan mempermudah DJP melakukan pengawasan.

"Adanya NIK sebagai single data membuat data orang ini di mana pun nanti akan bisa terdeteksi dan kemudian akan kami lihat apakah orang ini bertransaksi," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Rabu (27/7/2022).

Giyarso menuturkan hampir semua jasa keuangan saat ini telah mewajibkan penggunaan NIK ketika bertransaksi. Misal, ketika membuka rekening bank, pembelian obligasi, pembelian saham, dan pembelian rumah.

Dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan makin besar. Terlebih, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEOI) serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

"Dengan adanya [integrasi] NIK dan era keterbukaan ini, orang juga akan berpikir dua kali untuk menghindar dari pajak," ujarnya.

Giyarso menyebut integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022. Ketentuan itu juga telah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Hingga saat ini, proses integrasi telah dilakukan terhadap sekitar 19 juta atau 23% dari 65 juta wajib pajak orang pribadi penduduk. Proses itu akan terus berlanjut hingga seluruh transaksi pajak diwajibkan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.