KEPATUHAN PAJAK

Integrasi Data Pajak Masih Minim, Ini Kata Kementerian BUMN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2019 | 08:10 WIB
Integrasi Data Pajak Masih Minim, Ini Kata Kementerian BUMN

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. 

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi data perusahaan pelat merah dengan otoritas pajak masih minim. Baru 5 dari target 30 entitas bisnis yang sudah melakukan integrasi.

Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan pihaknya selalu terbuka dengan Ditjen Pajak (DJP). Namun, dia mengakui ada tantangan dari sisi teknis sistem informasi dalam proses integrasi.

“Faktor lama untuk integrasi data karena IT [information technology] saja dan faktor teknis,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian pekan lalu, seperti dikutip pada Selasa (4/6/2019).

Baca Juga:
Jelang Deadline, Rio Haryanto Sarankan WP Lapor SPT Tahunan Hari Ini

Adapun kelima BUMN yang sudah mengintegrasikan data perpajakannya dengan DJP yakni PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian (Persero).

Dia memberi contoh proses integrasi data perpajakan PT. Pegadaian (Persero) yang butuh waktu hampir dua tahun, yaitu dari 2016 hingga 2019. Proses tersebut meliputi kesepakatan kebijakan hingga teknis integrasi data.

Gatot mengklaim solusi atas tantangan tersebut sudah mulai dikikis dengan aplikasi laporan perpajakan yang disediakan oleh salah satu anak usaha Telkom yakni Telkomsigma. Sebagian besar BUMN menurut Gatot sudah mulai menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Pentingnya Masyarakat untuk Patuh Pajak, Ini Kata Ketua MPR

Aplikasi milik Telkomsigma tersebut akan menjadi wadah yang selanjutnya dapat diintegrasikan dengan DJP. Dengan demikian, akan proses integrasi data perpajakan perusahaan pelat merah akan semakin dimudahkan.

“Masing-masing BUMN kan bervariasi laporan keuangannya. Jadi, kalau sendiri-sendiri justru kelamaan. Kalau dengan sigma, tinggal pakai saja dan sebagaian besar BUMN sudah pakai itu,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, integrasi data perpajakan ini dapat memberikan dua keuntungan. Pertama, kinerja korporasi diharapkan menjadi efisien karena ada transparansi dalam urusan pajak. Kedua, pelaksanaan audit tidak perlu menunggu waktu lama karena data sudah di tangan otoritas pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pentingnya Masyarakat untuk Patuh Pajak, Ini Kata Ketua MPR

Senin, 25 Maret 2024 | 12:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

10,16 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan 2023, Tumbuh 8,42 Persen

BERITA PILIHAN