KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Investor Tidak Besar, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Insentif Pajak untuk Investor Tidak Besar, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan insentif pajak yang diberikan secara langsung untuk masyarakat, lebih besar ketimbang insentif yang diberikan kepada investor seperti tax holiday, tax allowance, dan sejenisnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan contoh insentif yang kepada masyarakat. Salah satunya ialah pembebasan bahan pokok dari pengenaan PPN. Menurutnya, penyerahan barang-barang tersebut seharusnya dikenai PPN.

"Itu kan sebetulnya seluruh barang dan jasa kalau mau jadi objek pajak dan subjek kena pajak maka dia seharusnya dipungut. Pada 2022 ini, sembako tidak dipungut PPN mencapai Rp38,6 triliun. Itu tax forgone," katanya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Sri Mulyani menambahkan jasa pendidikan juga menjadi objek yang dibebaskan dari PPN. Adanya fasilitas tersebut membuat belanja perpajakan mencapai Rp20,8 triliun. Tak ketinggalan, UMKM juga mendapatkan fasilitas pajak.

"UMKM ini bisa Rp69,7 triliun kalau dipungut. Kita tidak memungut pajak di UMKM dari sisi PPN. PPh finalnya diperkecil, hanya 0,5% dari volume transaksi," tuturnya.

Sri Mulyani menjelaskan tax holiday dan tax allowance yang dirancang untuk menarik investasi justru hanya menimbulkan revenue forgone senilai Rp4,6 triliun, tidak setinggi revenue forgone yang timbul akibat pemberian fasilitas terhadap masyarakat secara umum.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Sri Mulyani mencatat fasilitas tax holiday sudah dinikmati oleh 184 perusahaan dengan nilai investasi mencapai Rp285,8 triliun. Lalu, ada 265 perusahaan yang menerima fasilitas tax allowance dengan nilai investasi Rp85,7 triliun.

"Jadi kombinasi investasi itu lebih dari Rp370 triliun, tetapi tax yang mereka nikmati dari tax holiday dan allowance itu hanya Rp4,6 triliun. Nilai Rp4,6 triliun itu kecil ketimbang insentif pajak kepada masyarakat dan UMKM," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya