Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menyediakan layanan pemberian fasilitas fiskal secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Rencana tersebut tercantum dalam program pengembangan SIINas pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 yang baru saja diundangkan bulan lalu.
"Implementasi SIINas 2022-2024 akan fokus pada beberapa aktivitas utama yaitu…pengembangan sistem informasi dan integrasi proses bisnis yang terkait dengan pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal," bunyi lampiran Perpres 74/2022, Rabu (11/5/2022).
Nanti, insentif fiskal dan nonfiskal yang diberikan melalui SIINas antara lain bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), tax allowance, tax holiday, tax deduction, user specific duty free scheme (USDFS), hingga fasilitas restrukturisasi mesin.
SIINas adalah sistem penyampaian data dari pelaku usaha ke pemerintah yang nantinya dianalisis dan dijadikan dasar untuk menyusun kebijakan perindustrian.
Pada Perpres 74/2022, pemerintah menargetkan jumlah perusahaan industri yang menyampaikan data ke pemerintah melalui SIINas bisa terus bertambah setiap tahunnya.
Tahun ini, diharapkan terdapat sebanyak 1.500 perusahaan yang menyampaikan data dan informasi ke pemerintah melalui SIINas. Pada 2024, jumlah perusahaan yang menyampaikan data diharapkan bisa bertambah menjadi 4.000 perusahaan.
Sebagai informasi, Perpres 74/2022 merupakan perpres yang menjadi acuan bagi setiap kementerian dan pemda dalam menyusun kebijakan perindustrian dan rencana pembangunan industri di daerahnya masing-masing.
Kementerian Perindustrian mendapatkan mandat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan industri nasional 2020-2024 dan rencana kerja pembangunan industri. (rig)