KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak UMKM Masih Berlaku, Wamenkeu: Silakan Dimanfaatkan

Dian Kurniati
Rabu, 24 November 2021 | 16.00 WIB
Insentif Pajak UMKM Masih Berlaku, Wamenkeu: Silakan Dimanfaatkan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim insentif pajak menjadi stimulus yang paling awal yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Hingga saat ini, sejumlah insentif masih disalurkan dan dimanfaatkan wajib pajak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif pajak diberikan agar dunia usaha mampu bertahan melewati pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif tersebut diberikan mulai kepada UMKM hingga pengusaha besar.

"Insentif-insentif pajak adalah yang paling di depan diberikan pada tahun lalu untuk membantu dunia usaha agar tidak terkena pressure yang terlalu tinggi," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (24/11/2021).

Namun, pemerintah tak sekadar menyalurkan sejumlah insentif pajak tanpa pertimbangan. Menurutnya, pemerintah juga melakukan perhitungan secara berkala terhadap nilai insentif pajak yang diberikan tersebut.

Pemerintah mengumumkan pemberian insentif pajak sebagai program pemulihan ekonomi nasional pada Maret 2020 dan mulai berlaku pada April 2021. Sejak diumumkan, pemerintah beberapa kali menambah pagu dan sektor usaha yang dapat menikmati insentif pajak tersebut.

Pemberian insentif juga dievaluasi secara berkala dan kini diputuskan untuk berlaku hingga Desember 2021. Insentif yang diberikan saat ini meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Hingga 19 November 2021, realisasi pemanfaatan insentif usaha telah mencapai Rp62,47 triliun atau 99,4% dari pagu Rp62,83 triliun. Suahasil memastikan pemerintah akan terus mengakomodasi klaim insentif pajak walaupun pagunya habis melalui langkah realokasi dari pos stimulus lainnya.

Dia juga mengajak pelaku usaha memanfaatkan insentif pajak tersebut hingga berakhir pada 31 Desember 2021, terutama kalangan UMKM.

"Silakan digunakan sehingga UMKM bisa menjalankan kegiatan usaha tanpa terbebani pajak sementara waktu," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.