AUSTRALIA

Insentif Pajak Diklaim Ciptakan 120.000 Lapangan Kerja Baru

Dian Kurniati | Minggu, 20 Juni 2021 | 10:01 WIB
Insentif Pajak Diklaim Ciptakan 120.000 Lapangan Kerja Baru

Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg dalam salah satu acara beberapa waktu lalu. Pemerintah Australia mengklaim pemberian berbagai insentif pajak telah efektif mencegah lonjakan pengangguran dan menciptakan lapangan kerja baru di tengah pandemi Covid-19. (Foto: AAP Image/Lukas Coch/intheblack.com)

CANBERRA, DDTCNews - Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg menyebut pemberian berbagai insentif pajak telah efektif mencegah lonjakan pengangguran dan justru menciptakan lapangan kerja baru di tengah pandemi Covid-19.

Frydenberg mengatakan pemberian insentif pajak telah menciptakan 120.000 pekerjaan baru saat pandemi. Selain itu, tingkat pengangguran juga turun menjadi di bawah 5%.

"Anda telah melihatnya sebagai dampak atas kebijakan yang kami rilis dalam dua anggaran berturut-turut," katanya kepada wartawan di Canberra, Senin (15/6/2021).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Frydenberg mengatakan pemerintah dalam APBN 2020/2021 dan 2021/2022 telah memberikan insentif pajak senilai lebih dari AU$50 miliar atau Rp548,19 triliun.

Lebih dari 10 juta keluarga Australia telah terbantu karena pemberian insentif pajak tersebut. Dari sisi bisnis, 99% perusahaan di Australia dapat mengakses insentif pajak serta kemudahan dalam membarui mesin dan peralatan pabrik.

Dikutip skynews.com.au, Frydenberg menyebut catatan mengenai penurunan tingkat pengangguran saat ini juga menjadi prestasi tersendiri di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, tingkat pengangguran di bawah 5% terakhir terjadi pada periode antara 2006 dan 2008, serta tahun 1970-an.

Pada tahun fiskal 2020/2021, seperti dilansir 9news.com.au, tercatat ada sekitar 10,2 juta wajib pajak Australia yang memperoleh insentif berupa pemotongan pajak penghasilan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Nilainya AU$1080 atau Rp11,8 juta untuk wajib pajak individu dan AU$2160 atau Rp23,6 juta untuk wajib pajak yang berpasangan dan berpenghasilan ganda.

Saat ini, pajak penghasilan menjadi sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah federal karena menyumbang lebih dari AU$224,9 miliar atau Rp2.465,7 triliun pada 2021-2022. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara