PENANAMAN MODAL

Insentif Fiskal Bukan Penentu Utama Masuknya Investasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 10:23 WIB
Insentif Fiskal Bukan Penentu Utama Masuknya Investasi

Ekonom Senior Indef Nawir Messi (kiri) dalam diskusi bertajuk ‘Tantangan Mendorong Pertumbuhan dan Menarik Investasi di Tahun Politik’, Kamis (7/2/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Guyuran insentif fiskal bukan menjadi satu-satunya penentu masuknya investasi, terutama penanaman modal asing, ke Indonesia.

Ekonom Senior Indef Nawir Messi mengatakan guyuran insentif fiskal yang diberikan pemerintah bukan menjadi pertimbangan utama investor membenamkan modalnya di Tanah Air. Pasalnya, ada faktor lain yang justru memiliki pengaruh lebih besar seperti masalah tenaga kerja.

“Insentif itu bukan penentu, tapi lebih kepada pemanis untuk meningkatkan daya tarik,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Tantangan Mendorong Pertumbuhan dan Menarik Investasi di Tahun Politik’, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Faktor dinamika ketenagakerjaan, disebutnya, memainkan peran sentral dalam keputusan investor masuk ke Indonesia atau memilih negara lain. Perbaikan sektor ini menurutnya tidak banyak disentuh pemerintah sepanjang 2018.

Salah satu isu dalam ranah ini adalah terkait dengan produktivitas tenaga kerja dan imbal hasil yang diterima. Selama ini, peningkatan produktivitas tidak berbanding lurus dengan naiknya upah tenaga kerja di Indonesia setiap tahun. Hal ini menimbulkan adanya inefisiensi.

"Saya kira Kemenaker sudah saatnya untuk melihat kembali apakah rezim ketenagakerjaan yang ada sekarang ini masih friendlyuntuk menarik investor atau tidak. Jangan-jangan sistem ketenagakerjaan kita ini justru menjadi penghalang bagi investor terutama investor asing,” imbuhnya.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Faktor ini menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah karena berkorelasi erat dengan dua mesin pertumbuhan ekonomi yakni ekspor dan investasi. Kedua aspek ini tercatat mandek selama 2018.

Hal tersebut yang kemudian tercermin dari melebarnya defisit neraca perdagangan dan terkontrakasinya pertumbuhan investasi asing. Praktis, perekonomian nasional masih mengandalkan konsumsi dalam negeri yang masih menorehkan hasil positif dengan bergerak moderat di kisaran 5%.

“Di negara-negara yang normal, yang perekonomiannya sudah maju, sumber pertumbuhannya lebih banyak dari ekspor sama investasi. Kita pada dua ini masih relatif sangat lemah ya,” kata Nawir. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024