KONSULTASI

Insentif Diperpanjang, Perlukah SKB PPh Pasal 22 Impor Diajukan Ulang?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Februari 2021 | 09:30 WIB
Insentif Diperpanjang, Perlukah SKB PPh Pasal 22 Impor Diajukan Ulang?

Hamida Amri Safarina,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Dian, salah satu manajer perusahaan furnitur kayu yang berlokasi di Banten. Perusahaan saya pada 2020 telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 86/2020.

Saya ingin bertanya, dengan diperpanjangnya pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor melalui PMK 9/2021, apakah perusahaan saya harus mengajukan SKB PPh Pasal 22 Impor lagi atau secara langsung diperpanjang?

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Dian atas pertanyaannya. Selama pandemi ini, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan insentif pajak untuk menanggulangi dampak ekonomi dari adanya pandemi.

Salah satu insentif yang diberikan pemerintah ialah PPh Pasal 22 Impor. Pemungutan PPh Pasal 22 Impor dibebaskan untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu yang diberikan SKB pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Untuk menjawab pertanyaan Ibu Dian, kita dapat merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PMK 9/2021 yang menyatakan sebaagi berikut.

“Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019; dan/atau
  3. Peraturan Menteru Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

harus menyampaikan kembali permohonan dan/atau pemberitahuan berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk dapat memanfaatkan insentif pajak....”

Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui apabila perusahaan Ibu Dian hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 Impor maka perlu mengajukan ulang permohonan SKB. Sesuai Pasal 10 ayat (6) PMK 9/2021, permohonan SKB tersebut diajukan secara online melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Permohonan SKB dilakukan dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran Formulir Permohonan SKB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 9/2021.

Adapun pengajuan secara online dapat dilakukan saat ini dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, wajib pajak badan memilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP kemudian pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Langkah berikutnya, wajib pajak badan memilih SKB PPh Pasal 22 Impor (PMK 86 2020) untuk mendapatkan lagi keterangan bebas PPh Pasal 22 Impor.

Sebagai informasi, menu dalam Info KSWP DJP Online masih memuat pemberitahuan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor (PMK 86/2020). Namun demikian, saat ini sistem tetap bisa menerima pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak sesuai dengan PMK 9/2021 meskipun dalam menu Info KSWP DJP Online masih tercantum PMK 86/2020.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP). Simak pada artikel ‘Sudah Bisa di DJP Online, Pengajuan Insentif Pajak PMK 9/2021’ dan ‘Dapat Notifikasi ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas’ ? Ini Kata DJP’.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN