KOTA YOGYAKARTA

Ini Upaya SKPD Tingkatkan Pelayanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Januari 2017 | 12:02 WIB
  Ini Upaya SKPD Tingkatkan Pelayanan Pajak

YOGYAKARTA, DDTCNews – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkena dampak penataan organisasi perangkat daerah. Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) yang menjadi bagian dari SKPD akan mengalami perubahan sistem kerja.

Kepala BKAD Harda Kiswaya mengatakan pembayaran pajak daerah akan semakin dioptimalkan. Hal ini dilakukan melalui upaya sistem enam hari kerja yang akan diberlakukan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pimpinan telah menginstruksikan sistem kerja berubah menjadi enam hari kerja, terutama untuk memaksimalkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Tentu saja kami berusaha mewujudkan langkah tersebut,” ujarnya, Minggu (8/1).

Baca Juga:
Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Ia menyatakan hingga saat ini tak ada permasalahan mengenai sistem kerja baru tersebut. Pelaksanaannya pun direncanakan dengan menambah kuantitas yang dikhususkan untuk menangani wajib pajak daerah.

Sedangkan untuk pegawai lama diharapkan mampu menyesuaikan penerapan sistem kerja baru, baik yang berasal dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) maupun Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

Hardi menegaskan sudah membekali pegawai operasionalnya supaya per hari Senin (9/10) sudah bisa menerapkan sistem kerja baru. Pelayanan pajak daerah tersebut dibuka di bekas Gedung DPKAD kembar empat nomor dua dari ujung selatan Jalan Parasamya. Tepatnya di antara gedung kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan bekas gedung Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi.

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

“Pembayaran pajak daerah dilayani di bekas ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP). Ruang paling ujung barat dari pintu masuk utama lantai satu,” paparnya seperti dikutip dari radarjogja.co.id.

Adapun, sebagai lembaga baru gabungan Dispenda dan DPKAD, BKAD kini melayani enam bidang yang meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan pajak daerah, penagihan, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan aset.

“Meskipun belum representatif, semua kami boyong ke bekas gedung DPKAD. Mohon maaf bagi masyarakat, khususnya wajib pajak, jika pada minggu pertama ini ruang pelayanan belum sempurna,” katanya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS