PEREKONOMIAN INDONESIA

Ini Syarat Ekonomi Bisa Tumbuh di Atas 5% Versi Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2019 | 17:54 WIB
Ini Syarat Ekonomi Bisa Tumbuh di Atas 5% Versi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir tumbuh moderat di kisaran 5%. Peningkatan investasi merupakan kunci bagi Indonesia untuk mengakselerasi perekonomian sehingga laju produk domestik bruto (PDB) lebih tinggi dari 5%.

Pernyataan tersebut keluar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela-sela Spring Meeting International Monetary Fund (IMF) – World Bank Group (WBG). Dia mengatakan Indonesia masih perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi kegiatan investasi.

“Jika Indonesia menginginkan pertumbuhan di atas 5%, Indonesia perlu menciptakan iklim investasi yang baik,” katanya di Washington D.C., sepertu dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (12/4/2019).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan ada lima faktor utama untuk menciptakan iklim yang bersahabat untuk investor. Pertama, penguraian hambatan infrastruktur seperti pembangunan jalan, transportasi, pembangkit tenaga listrik, serta koneksi internet untuk ekonomi digital dan revolusi industri 4.0.

Kedua, regulasi yang mendukung investasi. Aspek peraturan kerap menjadi penghambat kegiatan investasi sehingga perbaikan terus dilakukan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah simplifikasi perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Ketiga, kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Tidak dapat dipungkiri, faktor SDM menjadi salah satu titik lemah Indonesia dalam menarik invetasi masuk. Dengan populasi yang padat, Indonesia memiliki banyak tenaga kerja.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

“Indonesia memiliki banyak tenaga kerja. Namun, untuk mendapatkan yang terlatih dan terdidik sangat terbatas di Indonesia. Kapasitas mereka belum optimal,” papar Sri Mulyani.

Keempat, reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi, sambungnya, sangat penting untuk dijalankan. Hal ini berlaku tidak hanya bagi eksekutif, tetapi juga lembaga yudisial. Dengan demikian, kepastian hukum bagi pelaku usaha akan tercipta.

Kelima, kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal ini mencakup pemberian insentif yang diharapkan mampu mendongkrak kinerja investasi dalam jangka panjang. Menurutnya, kebijakan fiskal menjadi faktor yang cukup krusial.

“Dalam bidang fiskal, pemerintah memberikan insentif pajak dan insentif belanja. Insentif pajak contohnya tax holiday, tax allowance,exemption import, dan tax free import duty,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final