PEMERIKSAAN PAJAK

Ini Standar Baru Pemeriksaan Lapangan

Archie Teapriangga
Rabu, 10 Mei 2017 | 10.36 WIB

 

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 21 April 2017, Dirjen Pajak mengubah tata cara pemeriksaan lapangan melalui PER-07/PJ/2017. Kini prosedur awal pemeriksaan lapangan dimulai dengan surat panggilan kepada wajib pajak untuk datang ke kantor pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.