BERITA TERKINI
JAKARTA, DDTCNews - Mulai 21 April 2017, Dirjen Pajak mengubah tata cara pemeriksaan lapangan melalui PER-07/PJ/2017. Kini prosedur awal pemeriksaan lapangan dimulai dengan surat panggilan kepada wajib pajak untuk datang ke kantor pajak. (Amu)