KEPATUHAN PAJAK

Ini Sebab Peringkat Paying Taxes Indonesia Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 14:30 WIB
Ini Sebab Peringkat Paying Taxes Indonesia Naik

JAKARTA, DDTCNews - Peringkat kepatuhan membayar pajak (Paying Taxes 2017) Indonesia naik setinggi 44 tingkat, sebelumnya Indonesia berada pada posisi 148. Pencapaian ini disebabkan oleh langkah-langkah reformasi perpajakan di Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan deregulasi atas sistem perpajakan Indonesia yang kerap dianggap menyulitkan masyarakat, ternyata mampu meningkatkan peringkat Indonesia di Paying Taxes 2017 yang kini berada di urutan 104.

"Pembentukan karakter suatu negara bergantung pada pajak, karena pajak merupakan sektor yang sangat berperan penting terhadap kondisi negara. Pencapaian peringkat tersebut tidak lepas atas upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang gencar mereformasi perpajakan kita," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/11).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Menurut Suryo, peningkatan peringkat ini salah satunya disebabkan oleh pemberian insentif pajak untuk mengembangkan dunia usaha. Selain itu, DJP juga memberikan sejumlah fasilitas berbasis elektronik untuk memudahkan masyarakat.

Fasilitas tersebut meliputi e-filling, e-faktur, e-billing dan beberapa hal lain yang sukses memudahkan pelayanan pada seluruh wajib pajak.

Suryo berharap dengan naiknya peringkat di Paying Taxes 2017, dapat mencerminkan kepercayaan masyarakat yang lebih baik pada pemerintah, terutama pada DJP.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Dia menambahkan, program pengampunan pajak (tax amnesty) disinyalir juga sebagai penyebab Indonesia naik 44 peringkat di Paying Taxes 2017. Pasalnya, program ini mampu meraup sejumlah wajib pajak baru yang sudah dijamin akan patuh membayar pajak.

Sebagai informasi, Paying Taxes 2017 ini adalah studi perpajakan yang dilakukan oleh World Bank dan salah satu konsultan ternama di dunia. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS