BAPPENAS

Ini PR Pemerintah Pasca Tekan Angka Kemiskinan di Bawah 10%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 10:37 WIB
Ini PR Pemerintah Pasca Tekan Angka Kemiskinan di Bawah 10%

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka kemiskinan yang dapat ditekan di bawah 10% pada medio Juli 2018. Prestasi yang disebutkan sebagai kali pertama angka kemiskinan dapat turun di bawah dua digit.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyebutkan ada tantangan lebih besar dari menurunkan angka kemiskinan. Tantangan itu adalah menjaga penduduk rentan miskin agar tak masuk kembali dalam kategori miskin.

"Masih banyak yang rentan miskin. Mereka bisa masuk kembali menjadi miskin bila terjadi goncangan atau krisis ekonomi. Yang rentan miskin ini harus dijaga juga," katanya di kantor Keminfo, Senin (30/7).

Baca Juga:
Konsumsi dan Investasi Masih Jadi Penyumbang Terbesar Ekonomi

Bambang menjelaskan, penduduk rentan miskin adalah penduduk yang dikategorikan dalam 40% penduduk dengan penghasilan terendah. Pemerintah fokus agar penduduk rentan miskin ini tidak kembali berada di bawah garis kemiskinan.

Meski tak spesifik menyebut jumlah penduduk rentan miskin, mantan Menteri Keuangan itu menyatakan harus ada dua kesempatan yang terbuka untuk diakses kelompok ini. Pertama adalah akses lapangan kerja dan akses terhadap permodalan.

"Lapangan kerja sendiri harus diciptakan dan tidak cukup hanya dari anggaran pemerintah, namun juga harus dari investasi. Kemudian akses permodalan dibutuhkan untuk mereka yang ingin berusaha melalui perdagangan," ungkapnya.

Baca Juga:
Harga Beras Masih Tinggi, BPS Jelaskan Andilnya terhadap Inflasi

Untuk itu, penduduk rentan miskin ini akan dapat prioritas bantuan pendidikan vokasi meskipun mereka tak lagi berhak mendapat bantuan pangan nontunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

"Untuk keluarga seperti ini maka yang paling penting pemberdayaan ekonomi," ucapnya.

Sementara itu, jika keluarga miskin menerima bantuan, maka hal tersebut harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Bukan justru dana bantuannya digunakan untuk membeli rokok atau pulsa telepon seperti yang kerap terjadi.

"Ini kan penerima tunai. Ketika menerima uang tunai, uang itu dipakai untuk keperluan yang benar-benar dibutuhkan, terutama pangan, apakah beras, sumber protein, sumber karbohidrat dan jangan dipakai untuk beli rokok," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 November 2023 | 13:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi dan Investasi Masih Jadi Penyumbang Terbesar Ekonomi

Senin, 06 November 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Masih Tinggi, BPS Jelaskan Andilnya terhadap Inflasi

Senin, 23 Oktober 2023 | 10:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Susul Beras dan Gula, BPS Catat Harga Cabai Rawit Merangkak Naik

Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:00 WIB RAPBN 2024

Target Penurunan Kemiskinan Ekstrem Resmi Masuk dalam RAPBN 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M