KEPATUHAN PAJAK

Ini Pihak yang Diuntungkan dari Integrasi Data BUMN dan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2019 | 08:00 WIB
Ini Pihak yang Diuntungkan dari Integrasi Data BUMN dan Ditjen Pajak

Ilustrasi audit.

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi data perpajakan antara BUMN dan Ditjen Pajak (DJP) diyakini tidak hanya memberi keuntungan kepada otoritas. Pasalnya, perusahaan pelat merah juga dapat menikmati manfaat dari kebijakan tersebut.

Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan keuntungan berlaku bagi kedua belah pihak. Dari sisi DJP, sambungnya, akan ada penurunan biaya kepatuhan (cost of compliance).

Bagaimanapun, integrasi data akan memudahkan otoritas untuk memeriksa kondisi keuangan suatu badan usaha. Pada gilirannya, pemeriksaan akan bisa dilakukan secara efektif dan efisien. Aspek inilah yang dinilai krusial karena selama ini pemeriksaan baru rampung 3—4 tahun setelah penyampaian laporan.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

“Ini akan memudahkan audit. Kemudian, juga bisa dilhat jenis pajak apa saja yang harus dibayar atau yang belum dibayar oleh BUMN,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian pekan lalu, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2019).

Selanjutnya, dari sisi BUMN, akan ada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, terutama dalam aspek perpajakan. Adanya transparansi diproyeksi akan menekan biaya untuk mematuhi segala regulasi perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, secara langsung maupun tidak langsung, operasional BUMN akan menjadi lebih efektif. Pasalnya, beban dan risiko dalam urusan perpajakan relatif bisa diselesaikan melalui pemanfaatan sistem informasi.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

“Dengan integrasi data dengan pajak akan membuat BUMN lebih enak karena menjadi transparan dan juga menurunkan risiko pemeriksaan pajak,” papar Gatot.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini baru 5 BUMN yang sudah mengintegrasikan data dengan DJP. Adapun kelima BUMN tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian (Persero). Hingga akhir tahun ini, pemerintah menargetkan ada 30 entitas bisnis yang melakukan integrasi data. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024