Ilustrasi audit.
JAKARTA, DDTCNews – Integrasi data perpajakan antara BUMN dan Ditjen Pajak (DJP) diyakini tidak hanya memberi keuntungan kepada otoritas. Pasalnya, perusahaan pelat merah juga dapat menikmati manfaat dari kebijakan tersebut.
Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan keuntungan berlaku bagi kedua belah pihak. Dari sisi DJP, sambungnya, akan ada penurunan biaya kepatuhan (cost of compliance).
Bagaimanapun, integrasi data akan memudahkan otoritas untuk memeriksa kondisi keuangan suatu badan usaha. Pada gilirannya, pemeriksaan akan bisa dilakukan secara efektif dan efisien. Aspek inilah yang dinilai krusial karena selama ini pemeriksaan baru rampung 3—4 tahun setelah penyampaian laporan.
“Ini akan memudahkan audit. Kemudian, juga bisa dilhat jenis pajak apa saja yang harus dibayar atau yang belum dibayar oleh BUMN,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian pekan lalu, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2019).
Selanjutnya, dari sisi BUMN, akan ada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, terutama dalam aspek perpajakan. Adanya transparansi diproyeksi akan menekan biaya untuk mematuhi segala regulasi perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, secara langsung maupun tidak langsung, operasional BUMN akan menjadi lebih efektif. Pasalnya, beban dan risiko dalam urusan perpajakan relatif bisa diselesaikan melalui pemanfaatan sistem informasi.
“Dengan integrasi data dengan pajak akan membuat BUMN lebih enak karena menjadi transparan dan juga menurunkan risiko pemeriksaan pajak,” papar Gatot.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini baru 5 BUMN yang sudah mengintegrasikan data dengan DJP. Adapun kelima BUMN tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian (Persero). Hingga akhir tahun ini, pemerintah menargetkan ada 30 entitas bisnis yang melakukan integrasi data. (kaw)