BELANJA PERPAJAKAN

Ini Penjelasan BKF Soal Laporan Belanja Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 15:48 WIB
Ini Penjelasan BKF Soal Laporan Belanja Perpajakan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam dua tahun terakhir, pemerintah meluncurkan Laporan Belanja Perpajakan dalam RAPBN. Laporan ini disebut membuka perspektif baru dalam pembahasan APBN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan laporan tersebut merupakan hal yang relatif baru dalam pengelolaan anggaran di Indonesia. Laporan ini dapat menjadi sudut pandang baru dalam melihat postur anggaran yang dijalankan pemerintah.

“Kita coba angkat perspektif baru dalam membicarakan APBN. Itu sudah dimulai dengan Laporan Belanja Perpajakan yang estimasi nilainya Rp221 triliun di 2018,” katanya dalam seminar nasional bertajuk 'Mengawal Akuntabilitas Keuangan Negara' di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Suahasil menjelaskan nilai estimasi belanja perpajakan yang senilai Rp221 triliun tersebut menjadi pintu masuk untuk mengukur kinerja insentif yang telah diberikan pemerintah. Jumlah potensi penerimaan yang tidak dipungut negara tersebut menurutnya menjadi nilai tambah bagi perekonomian.

Oleh karena itu, Suahasil mengharapkan diskusi dan kajian yang luas terkait Laporan Belanja Perpajakan yang telah dirilis dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2020. Dengan demikian, hal tersebut menjadi bahan berharga bagi pemrintah dalam menyusun kebijakan insentif di masa depan.

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Sekarang sudah dua kali dihitung dan berharap angka ini menjadi perdebatan publik. Kita dorong banyak kajian baru setelah itu baru kita bicara tentang impact dari insentif yang telah diberikan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, estimasi belanja perpajakan pada 2018 dalam nota keuangan tercatat senilai Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB.

Pada Laporan Belanja Perpajakan terbaru, pemerintah melakukan penyempurnaan penyusunan laporan dalam beberapa aspek. Penyempurnaan itu berupa perluasan cakupan jenis pajak, penambahan jumlah peraturan yang dapat diestimasi, serta perbaikan data maupun metodologi perhitungan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP