KEPABEANAN

Ini Manfaat Ekonomi dari Fasilitas Kawasan Berikat & KITE

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 15:41 WIB
Ini Manfaat Ekonomi dari Fasilitas Kawasan Berikat & KITE

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis hasil survei terkait dampak Kawasan Berikat (KB) dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) terhadap perekonomian. Hasilnya, pada tahun fiskal 2017, kedua fasilitas ini memberi nilai tambah bagi kegiatan ekspor nasional.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kedua fasilitas tersebut memberikan dampak positif dalam meningkatkan nilai pengapalan ke luar negeri. Hal ini berlaku untuk fasilitas KB dan KITE yang ada di berbagai sektor Industri.

“Rasio ekspor terhadap impor yang menggunakan fasilitas KB dan KITE sebesar 2,40. Artinya, setiap US$1 bahan baku yang diimpor dengan kedua fasilitas tersebut telah menghasilkan nilai US$2,40 produk yang telah diekspor,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Selain mendorong nilai tambah ekspor nasional, dua kebijakan fiskal yang dikelola oleh DJBC itu juga memberikan nilai tambah secara makro bagi perekonomian nasional. Ditambah lagi, jumlah setoran pajak juga lebih tinggi ketimbang fasilitas yang diberikan.

Secara total, nilai fasilitas fiskal yang diberikan negara untuk KB dan KITE pada 2017 mencapai Rp57,28 triliun. Semantara itu, nilai penerimaan dari pajak pusat mencapai Rp85,49 triliun dan pajak daerah mencapai Rp5,11 triliun.

"Nilai investasi yang dihasilkan dari kedua fasilitas ini mencapai Rp178,17 triliun, kemudian menciptakan indirect economy activities, diantaranya penciptaan lapangan kerja dan kegiatan ekonomi yang tumbuh di sekitar kawasan,” ungkap Heru.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Studi DJBC dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED) ini menunjukan kontribusi nilai ekspor KB dan KITE mencapai Rp780,83 triliun. Angka ini setara dengan 34,37% nilai ekspor nasional yang menjadi nilai tambah KB dan KITE.

Industri pengolahan seperti makanan minuman, tekstil, dan elektronik merupakan penikmat utama fasilitas KB dan KITE. Sektor perdagangan, akomodasi dan trasportasi ikut berkembang dengan adanya KB dan KITE sebagai bagian dari multiplier effectpemberian fasilitas fiskal.

“Manfaat itu ditambah jumlah tenaga kerja yang diserap dari pemanfaatan dua fasilitas ini mencapai 1,95 juta orang. Komposisi tenaga kerja tersebut 97%-nya diisi oleh tenaga kerja lokal,” imbuhnya.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?