PAJAK ORANG PRIBADI

Ini Klasifikasi Wajib Pajak Pekerja Seni

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 17:28 WIB
Ini Klasifikasi Wajib Pajak Pekerja Seni Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam sosialiasi amnesti pajak kepada pekerja seni di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (17/3).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memiliki kriteria tertentu dalam mengklasifikasi wajib pajak orang pribadi, khususnya terhadap wajib pajak sebagai pekerja di bidang seni. Hal ini bertujuan agar pekerja seni maupun pemberi kerja bisa lebih jelas dalam urusan perpajakannya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan definisi dari pekerja seni yang juga berlaku seperti wajib pajak orang pribadi pada umumnya.

“Pekerja seni adalah wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya bisa disetor sendiri, maupun dipotong oleh pemberi kerja,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

Ia menjabarkan secara terperinci, penyetoran yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam golongan tersebut seperti produser, seniman, dan sejenis lainnya. Wajib pajak yang tergolong dalam klasifikasi ini bisa menyetorkan pajaknya sendiri jika penghasilannya belum dipotong.

Sementara, pemberi kerja yang dimaksudkannya meliputi manajemen artis, rumah produksi, radio, televisi, perusahaan rekaman musik, perusahaan iklan, dan lainnya. Pemberi kerja bisa langsung memotong atau mengenakan tarif pajak seiring memberikan penghasilan kepada artis terkait.

Ken mengharapkan dengan adanya klasifikasi tersebut, wajib pajak orang pribadi pekerja seni bisa semakin meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku, dan memanfaatkan program pengampunan pajak yang tersisa dua minggu lagi, yaitu sampai 31 Maret.

Adapun Ken menyebutkan sebaran lokasi wajib pajak pekerja seni di wilayah indonesia yang dihitung berdasar data per bulan Desember 2016, antara lain Sumatera sebanyak 29 wajib pajak, DKI Jakarta 828 wajib pajak, Jawa non-DKI Jakarta 432 wajib pajak, Kalimantan dan Sulawesi memiliki 7 wajib pajak, serta Bali, Papua, dan Maluku memiliki 11 wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

Senin, 01 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

Minggu, 31 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Minggu, 31 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Hari Ini Deadline Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Tak Ada Pemunduran

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024