KEPABEANAN

Ini Keuntungan Munculnya PMK 22/2019 Versi DJBC

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 17:02 WIB
Ini Keuntungan Munculnya PMK 22/2019 Versi DJBC

Ilustrasi. (foto: marketeers)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu merelaksasi aturan main untuk ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pelaku usaha diklaim bisa menghemat ratusan miliar tiap tahunnya.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai DJBC Deni Surjantoro mengatakan relaksasi ekspor kelapa sawit, CPO, dan turunannya berupa penghapusan kewajiban Laporan Surveyor (LS) dalam kegiatan ekspor. Hal ini, disebutnya, akan menghemat biaya pengusaha.

Pasalnya, selama ini kegiatan ekspor CPO dan turunannya diwajibkan untuk menyertakan dokumen LS dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh DJBC. Dengan demikian, pengusaha mengeluarkan biaya ekstra untuk satu kegiatan yang sama yakni validasi barang ekspor.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

“Ada dua keuntungannya dari PMK 22/2019 ini yakni efisiensi biaya dan waktu,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/3/2019).

Deni kemudian menjabarkan efisiensi dari sisi biaya. Menurutnya, pelaku usaha bisa menghemat hingga Rp100 miliar per tahun. Hal ini bersumber dari hilangnya kewajiban untuk menyertakan Laporan Surveyor (LS) saat melakukan ekspor.

Kemudian, efisiensi dari sisi waktu juga tercipta karena hanya satu kali untuk melakukan validasi barang ekspor yakni pemeriksaan fisik dari otoritas kepabeanan. Kebijakan ini kemudian mempercepat arus ekspor barang ke negara tujuan.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Selain tidak perlu menyertakan LS, pelaku usaha dengan status Authorized Economic Operator (AEO) mendapat fasilitas karpet merah dari Ditjen Bea Cukai. Pasal 6 ayat (1) mengecualikan pengusaha dengan status AEO untuk dilakukan pemeriksaan fisik saat melakukan ekspor CPO.

Deni menyebut pengusaha dengan lebel AEO memang berbeda perlakuannya. Dengan menyandang predikat AEO maka pelaku usaha tersebut termasuk kategori patuh dan memenuhi standar untuk perdagangan internasional.

“Total AEO di Indonesia itu ada 110 perusahaan termasuk yang bergerak di ekspor CPO. Mereka dikecualikan karena statusnya sudah comply dari aspek kepabeanan dan sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh World Customs Organization (WCO). Untuk AEO cukup lihat uji laboratorium untuk melihat spesifikasi teknis barang yang di ekspor,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara