PER-23/PJ/2020

Ini Ketentuan Bukti Pot/Put Unifikasi Berformat Standar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Januari 2021 | 16:55 WIB
Ini Ketentuan Bukti Pot/Put Unifikasi Berformat Standar

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Adapun bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, serta bukti pemotongan PPh Pasal 26.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3), satu bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar hanya dapat digunakan untuk satu pihak yang dipotong dan/atau dipungut, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Jika pada suatu masa pajak terdapat dua atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, pemotong/pemungut PPh dapat membuat satu bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar atas transaksi dimaksud.

“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar yang diterbitkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi … ditandatangani dengan tanda tangan elektronik,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (5) PER-23/PJ/2020, dikutip pada Kamis (7/1/2021).

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar paling sedikit memuat pertama, nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar. Kedua, jenis pemotongan/pemungutan PPh.

Baca Juga:
Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Ketiga, identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan, dan/atau Tax Identification Number, serta nama. Keempat, masa pajak dan tahun pajak. Kelima, kode objek pajak. Keenam, dasar pengenaan pajak.

Ketujuh, tarif. Kedelapan, PPh yang dipotong/ dipungut/ ditanggung pemerintah. Kesembilan, dokumen yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan PPh. Kesepuluh, identitas pemotong/pemungut PPh berupa NPWP dan nama pemotong/pemungut PPh, serta nama penanda tangan.

Kesebelas, tanggal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ditandatangani. Kedua belas, tanda tangan (jika berbentuk formulir kertas) atau kode verifikasi (jika berbentuk formulir dokumen elektronik).

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A dan tata cara pembuatan dalam Lampiran huruf B PER-23/PJ/2020. Simak pula artikel ‘Jika Ini Terjadi, Bukti Pot/Put Unifikasi Perlu Dibuat Meskipun Nihil’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Jumat, 05 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri di Perusahaan yang Sama, Masing-Masing Dipotong PPh 21?

Rabu, 03 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan