INSENTIF FISKAL

Ini Kata Pelaku Usaha Soal Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 18:36 WIB
Ini Kata Pelaku Usaha Soal Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Kepala Divisi SDM PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Joko Baroto.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyambut baik insentif pajak yang digulirkan untuk kegiatan vokasi. Industri yang menjadi mitra pemasok bahan baku diharapkan juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemagangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi SDM PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Joko Baroto dalam acara bertajuk ‘Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi'. Menurut dia, insentif idealnya tidak hanya dimanfaatkan oleh manufaktur besar, tapi juga industri pendukungnya.

“Beberapa waktu lalu, kita undang Kemenko Perekonomian dan Ditjen Pajak bersama lebih dari 2.500 suplier untuk hadir dan mendorong supaya bisa mengimplementasikan vokasi pada level suplier,” katanya, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Menurut dia, kegiatan vokasi dan pemagangan sangat dibutuhkan oleh suplier yang menjadi partner manufaktur seperti Daihatsu. Hal ini berkaitan dengan fakta masih rendahnya kesiapan alat produksi suplier pada level menengah dan mikro untuk bisa memasok bahan produksi.

Untuk itu, pemberian fasilitas pajak dari pemerintah hal tersebut dapat menjadi momentum bagi mitra pabrikan dalam meningkatkan produktifitas SDM. Dengan demikian, akan terjadi perbaikan kualitas dalam rantai produksi industri otomotif di dalam negeri.

Sementara itu, pada sisi manufaktur, Joko menyebutkan masih adanya jurang lebar antara lulusan yang dihasilkan lembaga pendidikan, terutama SMK, dengan kriteria kebutuhan industri. Gap tersebut berlaku untuk keterampilan kerja (hard skill) dan mentalitas (soft skill).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Harus diakui saat ini masih ada gap kompetensi dari kurikulum SMK dengan kebutuhan industri, sehingga kami di ADM mempunyai program pelatihan dan pendidikan vokasi,” paparnya.

Untuk proses kegiatan vokasi di ADM, Joko menyebutkan fase tersebut harus dilakukan calon karyawan. Setelah lulus dari program pemagangan vokasi selama 6 bulan, mereka baru bisa mendapatkan sertifkasi untuk bisa bekerja penuh di perusahaan.

Joko melanjutkan pengembangan keterampilan relatif bisa dijawab dengan pemagangan vokasi. Tantangan industri saat ini, menurutnya, lebih pada upaya mendapatkan pekerja yang tidak hanya terampil, tapi juga memiliki metalitas dan etos kerja yang mumpuni.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

“Statistik di ADM itu kita seleksi 7, yang didapat 1. Sebagian besar tidak lulus itu karena faktor soft skill. Makanya, dari program vokasi kita juga kita lakukan [latih] baik hard skill maupun soft skill,” paparnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara