Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku mendapatkan banyak tawaran, terutama dari platform bisnis e-commerce, setelah menyatakan keinginannya agar pembayaran pajak semudah, bahkan lebih mudah dari pembelian pulsa telepon.
Menurutnya, inovasi platform bisnis e-commerce tidak hanya bermanfaat untuk bisnis secara umum, tetapi juga terbukti mampu mambantu memangkas proses birokrasi pemerintah dan mempermudah masyarakat membayar pajak.
“Waktu saya menyampaikan di publik bahwa saya menginginkan membayar pajak semudah atau lebih cepat dari membeli pulsa, immediately saya mendapatkan respons tawaran untuk kerja sama dalam waktu yang begitu cepat,” katanya dalam sebuah diskusi publik, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (11/10/2019).
Saat ini, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melihat langsung proses pembayaran pajak yang bisa dilakukan semudah membeli pulsa melalui platform marketplace e-commerce.
Seperti diketahui, pembayaran penerimaan negara bisa dilakukan lewat marketplace dengan keluarnya dua Surat Keputusan Dirjen Perbendaharaan yaitu, No. 170/2019 dan No. 179/2019. Kedua surat tersebut menunjuk Tokopedia dan Bukalapak sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.
Sebanyak 900 jenis penerimaan negara bisa dilayani melalui saluran marketplace ini. Seluruh pos penerimaan negara ini dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara buka pajak (PNBP).
Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya.
Dari sisi birokrasi, Sri Mulyani membayangkan sebelum adanya kemajuan teknologi digital yang sangat cepat, pemerintah harus melakukan proses birokrasi yang panjang dan rumit sebelum suatu kebijakan dapat diimplementasikan di masyarakat.
Dia bercerita saat menjadi menteri 20 tahun yang lalu. Hal yang pertama dilakukan adalah membuat Keputusan Menkeu untuk menyusun tim pengkaji. Setelah terbentuk, tim melakukan studi banding ke beberapa perusahaan dan ke luar negeri.
“Kemudian balik lagi mereka melakukan mid-report. Enam bulan kemudian baru memberikan presentasi. Kemudian, jika disetujui dilakukan procurement. Without knowing, sudah 2 tahun aja [prosesnya],” ungkapnya.
Sekarang, dengan teknologi digital telah membantu semua pihak termasuk pemerintah dalam memangkas proses birokrasi. Selain itu, proses bisnis menjadi lebih efektif, efisien dan tepat waktu bagi sebesar kemakmuran rakyat.
“Jadi, ini menggambarkan betapa digital teknologi can deliver solution dalam waktu yang begitu sangat cepat,” imbuhnya. (kaw)