PELAYANAN PAJAK

Ini Cara Lapor Pengaduan Pajak Lewat Twitter & Chat Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 14:14 WIB
Ini Cara Lapor Pengaduan Pajak Lewat Twitter & Chat Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Twitter dan Chat Pajak menjadi dua saluran resmi baru untuk pengaduan pelayanan perpajakan yang dikelola Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Ditjen Pajak (KLIP DJP). Lantas bagaimana prosedur pengaduan melalui kedua saluran tersebut?

Dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan ditegaskan setiap pengaduan yang masuk melalui Twitter @kring_pajak diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk menyampaikan pengaduan, pelapor dapat melakukan mention ke akun Twitter @kring_pajak,” demikian bunyi informasi dalam lampiran tersebut, seperti dikutip pada Selasa (16/4/2019).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jika yang disampaikan termasuk dalam pengertian pengaduan, petugas akan melakukan konfirmasi lebih lanjut melalui fitur Direct Message. Selanjutnya, pengaduan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk pengaduan melalui saluran Chat Pajak, pelapor memilih ikon pada laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, pelapor mengisi kelengkapan identitas dan memilih layanan pengaduan. Setelah itu, pelapor menyampaikan pengaduan.

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019, pengaduan paling sedikit memuat lima kelengkapan. Pertama, identitas pelapor (nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP). Kedua, nomor telepon atau email pelapor.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Ketiga, identitas terlapor. Ini mencakup unit kerja atau pegawai unit kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keempat, uraian pengaduan (memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan).

Kelima, surat kuasa (dalam hal pengaduan dikuasakan kepada pihak lain). Kenam, bukti pendukung apabila diperlukan. Pelapor menyampaikan pengaduan paling lambat 30 hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan.

“Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu [30 hari] tidak dianggap sebagai pengaduan,” demikian bunyi pasal 3 ayat (5) beleid tersebut.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

DJP akan menyampaikan tanggapan atas pengaduan yang diterima paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan disampaikan. Tanggapan itu berupa informasi pengaduan dinyatakan lengkap atau pengaduan dinyatakan tidak lengkap.

Jika belum lenhkap, pelapor diminta untuk memenuhinya paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak tanggapan diterima. Jika kelengkapan tidak kunjung dipenuhi hingga batas akhir, pelapor dianggap mencabut pengaduannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara