CUKAI

Ini Besaran Ideal Kenaikan Tarif Cukai Rokok Versi Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 September 2018 | 10:41 WIB
Ini Besaran Ideal Kenaikan Tarif Cukai Rokok Versi Pengusaha

Ilustrasi rokok. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha meminta agar kenaikan tarif cukai hasil tembakau sama dengan besaran inflasi nasional tiap tahun.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengungkapkan bahwa pelaku usaha sudah paham adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tiap tahunnya.

“Kalau kami ingin bisa sama dengan inflasi. Kira-kira 5%-6%. Sesungguhnya itu yang ideal,” ujarnya di kantor Kemenkeu, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Seperti diketahui, tarif CHT cenderung mengalami kenaikan dengan alasan untuk mengendalikan produk turunan dari tembakau ini. Secara historis, rata-rata kenaikan tarif CHT tiap tahunnya sebesar 10%.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Abdul Rohim menangkap aspirasi industri rokok terkait tarif CHT. Menurutnya, pelaku industri menginginkan kenaikan tarif tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya.

Dia memaparkan produksi rokok secara akumulatif telah turun dalam beberapa tahun terakhir. Sudah ada tren penurunan konsumsi rokok. Dengan demikian, instrument pengendalian dari sisi tarif CHT bisa direlaksasi.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

“Melihat produksi rokok, terus terang, kalau bisa tarif [CHT] tidak usah naik. Industri harapannya begitu, tidak usah naik, agar produksi bisa tetap,” ujarnya.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengaku tidak bisa serta merta mengakomodasi keinginan para pelaku usaha. Menurutnya, ada sisi lain dalam penerapan CHT, yakni terkait dengan masalah kesehatan.

“Kita ini dapat masukan dari kiri dan kanan, dari industrinya dan aspek kesehatannya. Kita akan harmonisasi ini semua,” kata Heru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024