FASILITAS BEA DAN CUKAI

Ini Aturan Baru Soal Kawasan Berikat

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 19 Oktober 2018 | 16:56 WIB
Ini Aturan Baru Soal Kawasan Berikat

Ilustrasi. (foto: PT. Kawasan Berikat Nusantara)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan regulasi teranyar tentang Kawasan Berikat. Berbagai kemudahan diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.

Regulasi ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Regulasi ini mencabut PMK No.147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, beserta beberapa kali perubahannya.

Selain itu, regulasi teranyar ini mencabut dan tidak memberlakukan ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf d angka 1 dan pasal 12 ayat (2) huruf d angka 5 PMK No. 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.

Baca Juga:
Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Peraturan ini mengatur beberapa aspek. Pertama, kemudahan operasional pemasukan dan pengeluaran barang melalui pemangkasan 45 perizinan menjadi hanya 3 perizinan. Kedua, proses pengurusan perizinan yang dilakukan secara online.

Ketiga, kemudahan pelaksanaan subkontrak yang memungkinkan ekspor langsung dari Kawasan Berikat penerima subkontrak. Keempat, pendelegasian wewenang pemberian perizinan dari kantor pusat ke unit vertikal.

PMK yang berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan 26 September 2018 ini berlaku di seluruh kawasan berikat. Regulasi ini akan berpengaruh pada 1.372 Kawasan Berikat, 239 gudang berikat.

Baca Juga:
Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Selain itu, pengaruh akan terasa untuk 361 perusahaan yang memanfaatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), 60 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memperoleh fasilitas KITE, serta 65 Pusat Logistik Berikat (PLB) di Tanah Air.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, Kawasan Berikat dan KITE telah memberikan beberapa kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Kontribusi ini mencakup rasio ekspor terhadap impor sebesar 3,04 kali.

Selain itu, kontribusi juga terjadi untuk ekspor nasional sekitar US$54,82 miliar (37,76%). Fasilitas ini juga telah memberi efek penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 2,1 juta orang dan investasi perusahaan senilai Rp168 triliun.

Baca Juga:
Pengawasan Joint Program, Ada Soal SP2DK yang Disoroti

Adanya Kawasan Berikat dan KITE juga berdampak positif pada penerimaan negara, baik pajak pusat Rp64,94 triliun maupun pajak daerah Rp8,7 triliun. Selain itu, ada penambahan jaringan usaha hingga mencapai 92.881 jaringan usaha.

“Selain insentif fiskal, Ditjen Bea dan Cukai juga terus meningkatkan layanan kemudahan berusaha dengan cara melakukan simplifikasi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE,” tulis pihak Kemenkeu, seperti dikutip pada Jumat (19/10/2018).

Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai juga melakukan simplikasi persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan dalam melakukan registrasi kepabeanaan.

DJBC juga telah menggagas perizinan online terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Upaya yang dilakukan oleh DJBC tersebut diharapkan makin mendorong peningkatan ekspor nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Sabtu, 13 April 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Minggu, 07 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Layanan Ekspor-Impor Tetap Buka Saat Libur dan Cuti Bersama Lebaran

Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024