KEBIJAKAN MONETER

Ini Alasan BI Tahan Suku Bunga Acuan di 3,5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 08:41 WIB
Ini Alasan BI Tahan Suku Bunga Acuan di 3,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%. Kemudian, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75% serta suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan di tengah prakirran inflasi rendah.

"BI juga mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut," ujar Perry dalam siaran pers, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Perry juga menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) demi menjaga stabilitas sistem keuangan. BI juga berkomitmen meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.

BI juga memproyeksikan kinerja ekonomi domestik terus pulih secara bertahap. Perkembangan tersebut dipengaruhi oleh kembali membaiknya mobilitas masyarakat sejalan dengan pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas.

Pada periode Agustus hingga awal September 2021, aktivitas ekonomi domestik berangsur membaik, setelah mengalami perlambatan pada Juli 2021. Hal tersebut tercermin pada kinerja berbagai indikator dini, seperti penjualan eceran, ekspektasi konsumen, PMI Manufaktur, serta transaksi pembayaran melalui SKNBI dan RTGS, yang kembali meningkat.

Baca Juga:
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga di Level 6 Persen

Di sisi eksternal, kinerja ekspor terus meningkat didukung oleh tetap kuatnya permintaan mitra dagang utama. Ke depan, ujar Perry, perbaikan ekonomi diperkirakan terus berlanjut sejalan dengan akselerasi vaksinasi, kinerja ekspor yang tetap kuat, pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas, dan stimulus kebijakan yang berlanjut.

"Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2021 diprakirakan tetap berada dalam kisaran proyeksi Bank Indonesia pada 3,5% - 4,3%," kata Perry. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga di Level 6 Persen

Rabu, 21 Februari 2024 | 15:50 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Rupiah dan Inflasi, BI Rate Tetap di Level 6 Persen

Rabu, 17 Januari 2024 | 15:37 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara