PROGRAM PEMERINTAH

Ini 55 Proyek Strategis Nasional Baru Pilihan Jokowi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Juni 2017 | 09:02 WIB
Ini 55 Proyek Strategis Nasional Baru Pilihan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews -- Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Perpres yang ditandatangani pada 15 Juni 2017 menyebutkan adanya 55 proyek baru, selain hampir 200 proyek yang sebelumnya masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi yang juga menyebutkan hal utama dalam perubahan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 itu adalah pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat pula dilakukan melalui non anggaran pemerintah.

"Proyek Stategis Nasional yang bersumber dari non anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres Nomor 58 Tahun 2017.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional, sesuai Pasal 19 ayat (3).

Sedangkan untuk penetapan tanah lokasi PSN, sesuai Pasal 21 Ayat (4) dilakukan oleh Gubernur. "Tanah yang telah ditetapkan lokasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional," bunyi Pasal 21 ayat (5).

Adapun, Gubernur memperbaharui penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dalam hal jangka waktu penetapan lokasi dimaksud sesuai Pasal 21 Ayat (6), telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional belum selesai.

Baca Juga:
Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

"Seluruh dokumen yang telah ada sebelum pembaharuan penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi dokumen penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi Pasal 21 ayat (7).

Penanggung Jawab PSN dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri maupun badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN dalam rangka penggunaan barang maupun jasa dalam negeri sesuai Pasal 24 ayat (2).

Secara keseluruhan lampiran Perpres itu mencantumkan 248 proyek yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, termasuk diantaranya proyek-proyek baru yang tersebar di seluruh wilayah tanah air.

Proyek-proyek baru yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional itu diantaranya adalah:

  1. Jalan Tol Waru (Aloha) – Wonokromo – Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, sepanjang 18,2 km;
  2. Jalan Tol Batu Ampar – Muka Kuning – Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri, sepanjang 25 km;
  3. Jalan Tol Sukabumi – Ciranjang – Padalarang, Jabar, sepanjang 61 km;
  4. Jalan Tol Bukittingi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang, Sumbar, sepanjang 80 km;
  5. Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, DIY dan Jateng, sepanjang 71 km;
  6. Pembangunan Jalan Lingar Trans Morotai, sepanjang 231,84 km), Maluku Utara;
  7. Jalan Penghubung Gorontalo – Manado, sepanjang 301,7 km;
  8. Jalan Palu – Parigi, Sulawesi Tengah, sepanjang 83,6 km;
  9. Kereta Api Purukcahu – Bangkuang, Kalimantan Tengah;
  10. Pembangunan rel kereta api Kalimantan Timur;
  11. Kereta Api Jambi – Pekanbaru dan Jambi – Palembang;
  12. Proyek revitalisasi Bandara Tjilik Riwut, Palanga Raya;
  13. Proyek Pembangunan Bandara Sebatik, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara;
  14. Pembangunan rumah khusus di wilayah perbatasan secara nasional;
  15. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara di Kab. Timor Tengah Utara, NTT;
  16. Percepatam Pembanunan Technopark secara nasional;
  17. Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, di Talaud, Sulawesi Utara;
  18. Proram Industri Pesawat Jarak Menengah N-245; dan
  19. Program Industri Pesawat Jarak Menengah R-80.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Minggu, 24 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP