PENYERAHAN TERUTANG PPN (BAGIAN I)

Ini 5 Syarat Teoritis Penyerahan Barang Dapat Dikenakan PPN

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Maret 2020 | 13:35 WIB
Ini 5 Syarat Teoritis Penyerahan Barang Dapat Dikenakan PPN

MENURUT Rita de le Feria dan Richard Krever (2013), PPN dikenakan atas suatu penyerahan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang PPN (scope of VAT supplies).

Salah satu transaksi yang termasuk dalam penyerahan yang terutang PPN adalah penyerahan barang di dalam teritorial dari suatu negara yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehubungan dengan kegiatan usahanya.

Menurut Pato dan Marques (2014), untuk menentukan apakah suatu penyerahan barang termasuk penyerahan yang terutang PPN, terdapat lima syarat kumulatif yang harus dipenuhi:

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia
  1. transaksi yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai penyerahan barang (supply of goods);
  2. penyerahan tersebut harus memiliki ‘nilai’ (for consideration);
  3. penyerahan harus dilakukan di dalam wilayah teritorial dari negara yang bersangkutan (within the territory);
  4. penyerahan tersebut harus dilakukan oleh PKP (by a taxable person);
  5. PKP harus melakukan kegiatan penyerahan tersebut dalam ruang lingkup aktivitas ekonomi yang dilakukannya (acting as such).

Apabila syarat kumulatif di atas tidak terpenuhi maka transaksi penyerahan barang dianggap bukan sebagai penyerahan yang terutang PPN (outside the VAT scope). Dengan demikian, tidak terdapat kewajiban untuk memungut PPN atas penyerhan tersebut.

Selanjutnya, dalam Edisi Berikut (Bagian II) akan diulas penjelasan dari masing-masing dari Kelima persyaratan di atas.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi