JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XV tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada 4 hal penting dalam menerbitkan paket kebijakan ekonomi XV. Menurutnya fokus paket kebijakan tersebut lebih kepada perbaikan logistik Indonesia.
"Paket Kebijakan Ekonomi XV difokuskan pada Perbaikan Sistem Logistik Nasional untuk mempercepat pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional," katanya melalui keterangan resminya, Kamis (16/6).
Pertama, yaitu mengenai pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal atau pemeliharaan kapal di dalam negeri.
Kedua, mengenai kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, dengan kebijakan antara lain mengurangi biaya operasional jasa transportasi, dan menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang.
Kemudian juga meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan, standarisasi dokumen arus barang dalam negeri, mengembangkan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan kapal tertentu, dan mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas, dan lainnya.
Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW) dengan kebijakan antara lain memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia.
Lalu juga mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading; membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time; dan sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan Free Trade Agreement (FTA).
Keempat, mengenai penyederhanaan tata niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor dalam rangka mengurangi LARTAS dari 49% menjadi sekitar 19% atau mendekati rata-rata non-tariff barrier negara-negara ASEAN sebesar 17%. (Amu)