Program Vokasi Institut STIAMI

Ini 3 Aspek Kunci Keberhasilan Insentif Pajak R&D Serta Vokasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Maret 2019 | 15:07 WIB
Ini 3 Aspek Kunci Keberhasilan Insentif Pajak R&D Serta Vokasi

Manager Tax Research and Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora saat memberikan paparan dalam seminar nasional bertajuk ‘Strategi Memenangkan Kompetisi di Era Revolusi Industri 4.0: Perspektif Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi’. 

JAKARTA, DDTCNews – Disrupsi teknologi menjalar ke banyak dimensi kehidupan, termasuk dalam pasar tenaga kerja. Insentif fiskal bisa menjadi salah satu instrumen untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi.

Efek dari disrupsi teknologi tersebut menjadi pembahasan inti dalam seminar nasional bertajuk ‘Strategi Memenangkan Kompetisi di Era Revolusi Industri 4.0: Perspektif Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi’ yang diadakan oleh Program Vokasi Institut STIAMI pada hari ini, Sabtu (23/3/2019).

Manager Tax Research and Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora mengatakan insentif fiskal menjadi pilihan untuk mendukung kebijakan pengembangan SDM lokal. Apalagi, pemerintah sudah berencana menyiapkan insentif super deduction tax yang kemungkinan dirilis setelah Pemilu selesai.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Insentif yang diarahkan untuk penelitian dan pengembangan (R&D) serta kegiatan vokasi, sambungnya, merupakan instrumen baru yang ditawarkan pemerintah. Namun, negara lain, seperti Jepang dan beberapa negara tetangga di Kawasan Asean sejatinya sudah menerapkan kebijakan yang serupa.

“Singapura memberlakukan insentif berupa pengurangan 100% untuk kegiatan R&D dan bisa ditambah 150% hingga 400%. Sementara, Jepang memberikan insentif berupa kredit pajak yang tarifnya bervariasi tergantung skala usaha dan jenis penelitian yang dilakukan,” paparnya dalam seminar tersebut.

Pemberian insentif tersebut, menurutnya, akan berjalan mulus bila pemerintah memperhatikan tiga faktor. Pertama, kajian manfaat dan biaya. Sudah menjadi rumus dasar setiap pemberian insentif dalam ranah perpajakan akan menggerus penerimaan dalam jangka pendek. Oleh karena itu, penghitungan harus dilakukan secara cermat.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Kedua, aspek transparansi dalam pemberian insentif. Ini menjadi bagian pertanggungjawaban kepada publik terkait pihak yang mendapat manfaat dari fasilitas fiskal. Ketiga, dukungan administrasi pajak yang mumpuni. Aspek ini penting untuk memastikan insentif banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

“Istilahnya, untuk bisa laku maka perlu dukungan sistem administrasi yang mumpuni karena skema pemberian insentif harus diajukan terlebih dahulu oleh pelaku usaha sehingga penting adanya kemudahan dalam aspek administrasi,” imbuh Khisi.

Dalam seminar nasional yang menggandeng DDTC sebagai salah satu sponsor ini, Direktur Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Kemenaker Suhadi mengatakan akan ada perubahan arah kebijakan pemerintah dari pembangunan infrastruktur menjadi pembangunan sumber daya manusia.

Baca Juga:
Lewat Pembebasan PPN, Filipina Dorong Obat Murah untuk Lansia

“Berbagai kebijakan mulai disusun untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal, sehingga kualitas tenaga kerja dapat memenuhi standar industri,” katanya saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ini.

Sekadar informasi, seminar yang dihadiri sekitar 300 peserta ini dibuka langsung oleh Direktur Program Vokasi Institut STIAMI Ardiansyah. Selain Khisi, ada pula pembicara lain seperti Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Pusat Kemenaker Siti Jamharoh dan Wakil Rektor II Institut STIAMI Hartono.

Siti membahas peluang dan tantangan pemerintah daerah bersama perguruan tinggi dalam upaya peningkatan kompetensi lulusan mahasiswa. Sementara itu, Hartono memaparkan topik mengenai kesiapan mahasiswa dalam menghadapi peluang dan tantangan dunia kerja di era revolusi industri 4.0.

Baca Juga:
Pulang ke Indonesia, Barang Pindahan WNI Bisa Bebas dari Bea Masuk

Seminar nasional ini merupakan salah satu bentuk kegiatan setelah adanya nota kesepahaman (MoU) antara DDTC dan Institut STIAMI. Keduanya sepakat untuk meningkatkan saling keterhubungan antara ilmu dan praktik di bidang pajak.

Hingga saat ini, tercatat ada 11 perguruan tinggi di Indonesia yang telah memiliki MoU pendidikan dengan DDTC. Kesebelas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, dan Universitas Muhammadiyah Sukabumi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN