UU CIPTA KERJA

Ingin Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja? Lewat Sini

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:40 WIB
Ingin Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja? Lewat Sini

Tampilan laman bit.ly/tsakirimaspirasi

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau pertanyaan mengenai rancangan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui kanal-kanal yang disediakan oleh Tim Serap Aspirasi.

Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani mengatakan masyarakat aspirasi dan pertanyaan tentang rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) bisa disampaikan secara online atau offline di kantor Tim Serap Aspirasi.

“Tim Serap Aspirasi ini adalah tim independen yang bertugas agar aspirasi publik ini terserap seoptimal mungkin dan output-nya adalah rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan RPP dan RPerpres," ujar Franky, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Untuk memberikan aspirasi secara online dapat melalui bit.ly/tsakirimaspirasi atau email [email protected]. Aspirasi juga dapat dikirimkan ke Kantor Tim Serap Aspirasi di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui akun Instagram @tsa_ciptakerja atau akun Twitter @TSACiptaKerja yang sudah disediakan.

Ke depan, Tim Serap Aspirasi akan bekerja sama dengan berbagai asosiasi, kelompok masyarakat, dan universitas untuk menyelenggarakan lebih dari 13 diskusi. Acara direncanakan digelar pada bulan ini.

Baca Juga:
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Aspirasi yang masuk akan disusun oleh Tim Serap Aspirasi sebagai rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan RPP dan RPerpres. Rekomendasi akan disampaikan kepada pemerintah sebelum Februari 2020.

Hingga saat ini, Franky mengaku baru menerima sekitar 30 aspirasi dari masyarakat. Aspirasi yang masuk kebanyakan terkait dengan klaster ketenagakerjaan, UMKM, kemudahan berusaha, dan perizinan.

Sayangnya, hingga saat ini masih belum banyak masukan atas pasal-pasal dan ayat-ayat pada RPP dan RPerpres yang sudah diunggah pada uu-ciptakerja.go.id. Kebanyakan aspirasi yang masuk langsung merujuk pada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.

"Dari masukan-masukan yang ada memang tidak banyak yang spesifik tapi semua akan kami rangkum. Jadi, ini baru awal dan ke depan akan kami update ke media," ujar Franky. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 22 November 2023 | 14:17 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap UMP 2024 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara