INGGRIS

Inggris Tebar Insentif, Pelaku UMKM Dapat Pemotongan Pajak Rp187 Juta

Vallencia | Sabtu, 09 April 2022 | 13:30 WIB
Inggris Tebar Insentif, Pelaku UMKM Dapat Pemotongan Pajak Rp187 Juta

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pelaku usaha kecil di Inggris yang memenuhi syarat bisa memanfaatkan pemangkasan pajak hingga GBP1.000 atau sekitar Rp187,67 juta. Kebijakan ini berlaku mulai 6 April 2022.

Menteri Keuangan Rishi Sunak memperkirakan terdapat hampir 500.000 pelaku usaha yang mewakili 30% total jumlah usaha di Inggris yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan insentif ini. Dia berharap insentif ini dapat mendukung pemulihan ekonomi di negara tersebut.

“Pemotongan pajak untuk setengah juta bisnis ini akan membantu mereka berkembang dan tumbuh untuk membantu mendorong pemulihan ekonomi kita,” tuturnya dikutip dari laman resmi GOV.UK, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Skema insentif ini diberikan dengan cara meningkatkan tunjangan kerja dari GBP4.000 menjadi GBP5.000 sehingga terdapat kenaikan senilai GBP1.000. Dengan demikian, kini usaha kecil dalam menerima potongan hingga GBP5.000 dari kontribusi asuransi nasional.

Para pelaku usaha dapat memperoleh manfaat dari peningkatan tunjangan kerja. Skema ini sudah dapat digunakan melalui aplikasi penggajian yang telah diperbarui atau penyesuaian penggajian.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif ini. Syarat yang dimaksud ialah bisnis dan badan amal memiliki tagihan kontribusi asuransi nasional tidak melebihi GBP100.000 atau setara dengan Rp1,88 miliar pada tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Skema ini diperkirakan akan paling banyak dimanfaatkan oleh usaha kecil dan mikro. Selanjutnya, sektor grosir dan eceran, industri kegiatan profesional, ilmiah dan teknis, dan sektor konstruksi juga paling diuntungkan dalam skema insentif ini.

Selain memberikan pemotongan pajak, pemerintah Inggris telah memberikan serangkaian insentif pajak lainnya seperti keringanan tarif bisnis 50%, pemotongan bea masuk bahan bakar dan super-deduksi, dan pemotongan pajak usaha lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?