INGGRIS

Inggris Resmi Naikkan Tarif Windfall Tax Migas, Berlaku Hingga 2028

Muhamad Wildan
Selasa, 22 November 2022 | 12.00 WIB
Inggris Resmi Naikkan Tarif Windfall Tax Migas, Berlaku Hingga 2028

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Inggris resmi menaikkan tarif windfall tax atas perusahaan minyak dan gas (migas).

Terhitung sejak Januari 2023, tarif energy profits levy atau windfall tax ditingkatkan dari 25% menjadi 35%. Windfall tax tetap dikenakan hingga Maret 2028.

"Saya tidak keberatan dengan windfall tax bila pajak tersebut benar-benar dikenakan atas windfall profit yang disebabkan oleh kenaikan harga komoditas secara tidak terduga," ujar Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt, dikutip Selasa (22/11/2022).

Selain meningkatkan tarif windfall tax, cakupan dari pajak tersebut juga diperluas. Windfall tax sebesar 45% akan dikenakan atas windfall profit yang diperoleh perusahaan pembangkit listrik secara temporer hingga Maret 2028.

Kedua kebijakan ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai £14 miliar serta lebih dari £55 miliar terhitung sejak 2022 hingga 2028.

"Windfall tax harus bersifat temporer, tidak menghambat investasi, dan sejalan dengan siklus usaha dari perusahaan sektor energi," ujar Hunt seperti dilansir cnn.com.

Dari sisi belanja, Hunt mengatakan Inggris akan menggelontorkan tambahan subsidi senilai £150 miliar hingga April 2024. Walau subsidi ditingkatkan, biaya listrik yang ditanggung oleh rumah tangga tetap akan naik dari £2.500 menjadi £3.000 per tahun.

Untuk diketahui, windfall tax pertama kali dikenakan oleh Inggris pada masa pemerintahan Perdana Menteri Boris Johnson atas perusahaan migas sejak 26 Mei 2022. Pada awalnya, windfall tax direncanakan hanya berlaku hingga 2025.

Akibat adanya windfall tax, beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan migas Inggris kian membumbung. Tanpa windfall tax, perusahaan migas di Inggris sudah memiliki kewajiban untuk membayar ring fence corporation tax (RFCT) sebesar 30% dan supplementary charge to corporation tax (SCT) sebesar 10%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.