INGGRIS

Inggris Dikabarkan Bakal Naikkan Tarif Windfall Tax Jadi 30%

Muhamad Wildan
Sabtu, 05 November 2022 | 09.00 WIB
Inggris Dikabarkan Bakal Naikkan Tarif Windfall Tax Jadi 30%

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Inggris dikabarkan berencana memperpanjang jangka waktu pengenaan windfall tax atas sektor migas. Tak cuma itu, tarifnya juga akan dinaikkan dari 25% menjadi 30%.

Jangka waktu pemberlakuan windfall tax dikabarkan akan diperpanjang menjadi hingga 2028.

"Peningkatan windfall tax sedang dipertimbangkan pemerintah sebagai solusi untuk meningkatkan penerimaan pajak senilai £40 miliar [Rp710 triliun] selama 5 tahun ke depan," tulis pejabat di lingkungan pemerintahan Inggris seperti dilansir The Times, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Tak hanya diperpanjang masa berlakunya, Inggris juga dikabarkan akan menerapkan windfall tax tersebut atas penghasilan yang diterima perusahaan pembangkit listrik.

Merespons kabar tersebut, perusahaan migas Inggris, Harbour Energy, meminta pemerintah untuk menimbang ulang rencana peningkatan tarif dan perpanjangan masa berlaku windfall tax.

CEO Harbour Energy Linda Cook mengatakan para pemegang sahamnya sudah meminta perusahaan untuk menanamkan modal di luar Inggris sejak windfall tax atas sektor migas pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Inggris.

"Kami sepenuhnya memahami tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menjaga kesehatan anggaran. Namun, kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan konsekuensi dari kenaikan dan perpanjangan masa berlaku windfall tax," ujar Cook seperti dilansir theguardian.com.

Untuk diketahui, windfall tax pertama kali dikenakan oleh Inggris pada masa pemerintahan Perdana Menteri Boris Johnson atas perusahaan migas sejak 26 Mei 2022. Pada awalnya, windfall tax direncanakan hanya berlaku hingga 2025.

Akibat adanya windfall tax, beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan migas Inggris kian membumbung. Tanpa windfall tax, perusahaan migas di Inggris sudah memiliki kewajiban untuk membayar ring fence corporation tax (RFCT) sebesar 30% dan supplementary charge to corporation tax (SCT) sebesar 10%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.