PMK 103/2021

Ingat, Rumah yang Dapat Insentif PPN Tak Boleh Dipindahtangankan Dulu

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 16:11 WIB
Ingat, Rumah yang Dapat Insentif PPN Tak Boleh Dipindahtangankan Dulu

Ilustrasi. Anak-anak melintas di depan rumah komplek di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dapat dibatalkan jika rumah dipindahtangankan sebelum jangka waktu yang ditentukan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 ayat (9) PMK 103/2021, PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun tidak ditanggung pemerintah jika dipindahtangankan dalam jangka 1 tahun sejak penyerahan. PPN yang terutang akan ditagih Ditjen Pajak (DJP).

"Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan ... dilakukan pemindahtanganan," bunyi Pasal 9 huruf f PMK 103/2021, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Secara umum, terdapat 7 kondisi yang membuat kepala kantor pelayanan (KPP) dapat menagih kembali PPN yang terutang atas penyerahan rumah dan unit rusun. Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun sesuai dengan ketentuan PMK ini.

Sebagai informasi kembali, rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat.

Bangunan gedung yang dimaksud berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Bangunan gedung itu termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sementara unit hunian rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Kedua, perolehan lebih dari satu unit yang mendapatkan insentif PPN DTP dilakukan oleh 1 orang pribadi. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PMK 103/2021, PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan 1 orang pribadi atas peroleh 1 rumah atau unit rusun.

Ketiga, perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam PMK ini. Orang pribadi yang dapat memanfaatkan insentif, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Orang pribadi WNI harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), sedangkan WNA harus memenuhi sejumlah ketentuan mengenai kepemilikan properti. Simak ‘WNA Punya NPWP Juga Bisa Dapat PPN Rumah Ditanggung Pemerintah’.

Keempat, masa pajak tidak sesuai. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (2), PPN DTP diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Kelima, penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan ketentuan faktur pajak dan penyampaian laporan realisasi PPN dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (5), dan/atau ayat (7).

Keenam, dilakukan pemindahtanganan. Ketujuh, berita acara serah terima untuk penyerahan rumah atau unit rusun pada Agustus hingga Desember 2021 tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR. Simak ‘Tidak Daftarkan Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Bakal Ditagih’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2021 | 00:06 WIB

dgn Akte Notaris syah dpt pindahtangankan property ... bgmn kontrol dilapangan.. krn pemilik property alamatnya beragam tempat ...

13 Agustus 2021 | 00:03 WIB

tidak dipindah tangankan ke pihak lain sangat lemah dlm aturannya... Krn dikhawatirkan dlmpraktik penjualan semua dgn fasilatas kredit u sesorang yg bukan haknya dan juga u meraih kredit Modal Kerja lebih besar...juga terhadap penarikan PPN masukan atau pembebanan sbg biaya diakhir tahun. dlm laporan SPT. Mudah2 maksud baik ini harus dikawal ketat...

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak