PERATURAN PAJAK

Ingat! Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Januari 2023 | 08:30 WIB
Ingat! Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut penghasilan wajib pajak yang diterima dari usaha kos-kosan atau indekos tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2017, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya, tidak terutang PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

“Yang dimaksud dengan jasa pelayanan penginapan antara lain kamar, asrama atau pondok pekerja, asrama untuk mahasiswa/pelajar, dan rumah kos,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Alhasil, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kos-kosan dikenai pajak dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Penghasilan kos-kosan juga bisa dikenai tarif PPh final UMKM apabila memenuhi persyaratan.

“Sepanjang omzet yang diterima tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan masih dalam jangka waktu untuk menggunakan skema PPh final sesuai dengan PMK 99/2018, maka bisa [dikenai tarif PPh Final UMKM,” jelas DJP.

Jenis penghasilan yang dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final antara lain penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Kemudian, penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Lalu, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; dan penghasilan tertentu lainnya.

Adapun jenis penghasilan yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya