ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pembetulan SPT Tidak Bisa Cuma Copy Paste Data PDF dari e-Form

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ingat, Pembetulan SPT Tidak Bisa Cuma Copy Paste Data PDF dari e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembetulan SPT Tahunan melalui e-form tidak bisa sekadar dengan meng-copy paste data PDF dan mengisi pembetulannya.

Melalui unggahan di media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembetulan SPT Tahunan tetap perlu dilakukan dengan mengajukan e-form di DJP Online. Caranya, wajib pajak memilih menu e-form, kemudian Buat SPT, lalu pilih Tahunan dan status pembetulannya.

"File e-form nanti akan ter-download. Di file tersebut akan otomatis terisi data sesuai yang dilaporkan pada SPT normal. Lalu silakan lakukan pembetulannya," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Perlu diketahui kembali, langkah awal pembetulan SPT Tahunan adalah dengan memilih menu Lapor pada DJP Online. Kemudian, pilih e-filing atau e-form. Lalu, pilih Buat SPT.

"Di Data Formulir pada bagian Tahun Pajak silakan diisi sesuai tahunnya, kemudian pada status SPT silakan pilih Pembetulan," cuit DJP.

Wajib pajak juga perlu cermat dan mengikuti ketentuan yang berlaku ketika melakukan pembetulan SPT Tahunan. Bila wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan yang menimbulkan adanya peningkatan utang, wajib pajak harus membayar sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan ... dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi," bunyi Pasal 8 ayat (2b) UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya