Tampilan menu Lapor di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pembetulan untuk tahun pajak 2020, 2021, dan seterusnya bisa menggunakan aplikasi e-form.
Perlu dicatat, penyampaian SPT Tahunan melalui saluran e-SPT sudah tidak bisa dilakukan lagi karena aksesnya sudah ditutup per 1 Mei 2022.
"Pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT, baik normal maupun pembetulan sudah ditutup," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Senin (3/10/2022).
Aplikasi e-SPT sejatinya ditutup secara bertahap mulai Februari 2022 lalu. Namun, saluran tersebut sempat kembali dibuka hingga resmi dututp pada 1 Mei 2022.
Seiring dengan penutupan aplikasi e-SPT, DJP menyarankan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik SPT normal maupun pembetulan, secara elektronik.
Pelaporan itu dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-form atau e-filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id dan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
Aplikasi e-form sendiri diklaim DJP lebih mudah dipakai wajib pajak dibandingkan e-SPT. Terlebih lagi, lebih hemat kuota.
DJP menyebut ada beberapa keunggulan e-form. Pertama, aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk mengisi formulir dalam format extensible forms description language (xfdl). Agar formulir ini dapat terbaca dan diisi, wajib pajak harus memasang aplikasi viewer-nya terlebih dahulu.
"Kekurangan lain aplikasi e-SPT adalah kurang efisien dalam proses pengolahan data dan kurangnya kualitas data yang dihasilkan. Untuk itu, diharapkan dengan penggunaan aplikasi e-form, kekurangan-kekurangan ini dapat diatasi," sebagaimana dikutip dari laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi Maret 2022.
Kedua, wajib pajak tidak perlu khawatir lagi data comma separated values (csv) tidak terbaca oleh viewer di kantor pajak atau terjadi gagal unggah ke dalam sistem DJP.
Ketiga, wajib pajak dapat mengisi formulir secara luring tanpa menggunakan jaringan internet. Hal ini akan membantu wajib pajak dalam menghemat kuota internet. Wajib pajak juga tidak perlu khawatir apabila terjadi putus jaringan selama mengisi formulir tersebut.
"Karena sifat pengisiannya yang luring, wajib pajak dapat mengisi formulir dalam beberapa waktu pengisian dan menyimpannya tanpa takut kehilangan data," kata DJP. (sap)