TURKI

Inflasi Masih Tinggi, Turki Pangkas Lagi Tarif PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Maret 2022 | 19:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Turki Pangkas Lagi Tarif PPN

Ilustrasi

ANKARA, DDTCNews - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kembali memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas beberapa produk guna menahan laju inflasi.

Erdogan menjelaskan nilai tukar lira dan kenaikan harga makanan serta komoditas energi telah mengerek angka inflasi ke level 54,4% pada Februari 2022. Inflasi tersebut merupakan yang tertinggi dalam 20 tahun terakhir.

"Kami memutuskan untuk memangkas tarif PPN atas beberapa produk seperti deterjen, sabun, tisu toilet, dan popok dari 18% menjadi 8%," katanya seperti dikutip dari Xinhuanet, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Tarif PPN atas penjualan bangunan juga akan diturunkan menjadi 8% guna meringankan beban yang ditanggung sektor konstruksi. Untuk sektor pertanian, tarif PPN diturunkan menjadi tinggal 1% atas beberapa jenis barang, seperti benih dan bibit.

Pemerintah Turki sesungguhnya sudah menurunkan tarif PPN bahan-bahan pokok dari 8% menjadi tinggal 1% pada 14 Februari 2022. Pada hari itu, seluruh pelaku usaha diminta untuk menurunkan harga jual bahan pokok sejalan dengan penurunan tarif PPN.

Untuk memastikan harga bahan pokok benar-benar turun, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan Turki mengerahkan pegawainya untuk mengawasi harga jual mulai dari level produksi, grosir, hingga ke tangan konsumen.

Pada bulan lalu, tercatat sekitar 2.800 pegawai pemerintahan yang dikerahkan ke lapangan untuk melaksanakan pengawasan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?