KINERJA MONETER
Indonesia Catatkan Cadangan Devisa US$137,2 Miliar pada Akhir 2022
Muhamad Wildan | Jumat, 06 Januari 2023 | 11:35 WIB
Indonesia Catatkan Cadangan Devisa US$137,2 Miliar pada Akhir 2022

Petugas menunjukan uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia mencatatkan cadangan devisa senilai US$137,2 miliar pada akhir 2022, meningkat jika dibandingkan dengan posisi November 2022 yang senilai US$134 miliar.

Kenaikan cadangan devisa pada akhir tahun dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta adanya penarikan pinjaman oleh pemerintah.

"Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6 bulan impor atau 5,9 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah," tulis Bank Indonesia (BI) dalam keterangan resminya, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang

Cadangan devisa Indonesia sudah berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

BI memandang cadangan devisa saat ini masih cukup memadai dalam mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Ke depan, BI memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung proses pemulihan ekonomi nasional," tulis BI.

Baca Juga:
Ini Titik-titik Penukaran Uang Baru oleh Bank Indonesia di DKI Jakarta

Sebagai perbandingan, posisi cadangan devisa pada Desember 2022 tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan posisi pada Desember 2021.

Kala itu, nilai cadangan devisa pada akhir tahun mencapai US$144,9 miliar dan cenderung menurun pada bulan-bulan selanjutnya. Februari 2022 adalah terakhir kali Indonesia mencatatkan cadangan devisa di atas US$140 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Maret 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang
Selasa, 21 Maret 2023 | 11:53 WIB BANK INDONESIA DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI
Senin, 20 Maret 2023 | 16:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA Ini Titik-titik Penukaran Uang Baru oleh Bank Indonesia di DKI Jakarta
Senin, 20 Maret 2023 | 15:01 WIB KEBIJAKAN MONETER Tak Ada Lagi PPKM, BI Siapkan 5.066 Titik Penukaran Uang untuk Lebaran
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya