INDIA
India Bakal Lakukan Simplifikasi Struktur Pajak Capital Gains
Muhamad Wildan | Sabtu, 19 November 2022 | 16:17 WIB
India Bakal Lakukan Simplifikasi Struktur Pajak Capital Gains

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - India dikabarkan berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak capital gains melalui APBN tahun depan.

Kabarnya, India berencana untuk menyeimbangkan tarif pajak dan holding period atas seluruh jenis investasi, mulai dari ekuitas, utang, hingga harta tak bergerak.

"Pemerintah telah menerima banyak usulan simplifikasi struktur pajak capital gains dari pelaku industri. Struktur pajak direncanakan akan direvisi melalui APBN 2023/2024," ujar salah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan yang tak disebutkan namanya seperti dilansir thehindu.com, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga:
VAT Refund Berlaku 2024, Daya Saing Pariwisata Filipina Bakal Meroket

Saat ini, ketentuan tarif pajak capital gains dan holding period yang berlaku untuk setiap aset masih berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

Investasi berupa saham atau reksadana saham dianggap sebagai investasi jangka panjang bila tidak diperjualbelikan selama 1 tahun atau lebih. Tarif pajak capital gains yang berlaku atas saham yang memenuhi ketentuan ini maksimal sebesar 10%.

Bila mencapai 1 tahun, investasi saham dianggap sebagai investasi jangka pendek sehingga tarif pajak capital gains yang berlaku adalah sebesar 15%.

Baca Juga:
Sidik Grup Pengemplang Pajak, Negara Ini Sita Aset Rp2,43 Triliun

Investasi atas aset-aset berbasis utang seperti obligasi dianggap sebagai investasi jangka panjang bila aset tersebut tidak diperjualbelikan selama 3 tahun.

Apapun aset-aset berupa properti dianggap sebagai investasi jangka panjang bila tidak diperjualbelikan selama 2 tahun. Bila properti dijual sebelum 2 tahun kepemilikan, aset tersebut dianggap sebagai investasi jangka pendek. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya