INDIA

Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Maret 2024 | 09:30 WIB
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews - Partai oposisi terbesar di India, Indian National Congress (INC), menuding Perdana Menteri India Narendra Modi secara sengaja menggunakan otoritas pajak untuk kepentingan politik.

Pasalnya, otoritas pajak membekukan dana yang tersimpan dalam rekening partai menjelang penyelenggaraan pemilu pada bulan depan. Adapun dana yang tersimpan dalam rekening tersebut mencapai INR2,1 miliar atau kurang lebih Rp396 miliar.

"Pemerintah telah melakukan upaya sistematis untuk melumpuhkan partai secara finansial," ujar petinggi INC Sonia Gandhi, dikutip Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Akibat pembekuan rekening tersebut, INC tidak dapat melaksanakan kampanye secara optimal. "Anggapan bahwa India adalah negara demokrasi adalah kebohongan. Tidak ada demokrasi di India saat ini," kata Gandhi seperti dilansir cnbc.com.

Adapun Ketua Partai INC Mallikarjun Kharge mengatakan pembekuan rekening oleh otoritas pajak telah menciptakan ketimpangan kapabilitas finansial antarpartai.

"Kami tidak mampu mengeluarkan untuk kampanye pemilu kami. Tidak ada level playing field dalam pemilu kali ini," ujar Kharge.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Menanggapi tudingan INC tersebut, partai petahana, Bharatiya Janata Party (BJP), mengungkapkan rekening INC dibekukan oleh otoritas pajak karena INC tidak melaporkan donasi yang diterima pada 2017-2018 ke dalam SPT-nya.

"Mahkamah Agung India akan menangani aduan INC pada awal bulan depan setelah bandingnya ditolak oleh pengadilan pajak," ujar Juru Bicara BJP Ravi Shankar Prasad seperti dilansir aljazeera.com.

Untuk diketahui, pemilu di India akan digelar dalam 7 tahap dimulai pada 19 April hingga 1 Juni 2024. Hasil pemilu akan diumumkan oleh penyelenggara pada 4 Juni 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD