TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

PEMERINTAH memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu. Pemberian fasilitas PPN ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 dan PMK 41/2020.

Merujuk PP 49/2022 dan PMK 41/2020, fasilitas PPN tidak dipungut di antaranya diberikan atas kapal angkutan laut beserta suku cadangnya yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional.

Perusahaan pelayaran niaga nasional berarti badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari menteri perhubungan.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Perusahaan tersebut dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atas impor kapal angkutan laut dengan mengajukan surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Kini, SKTD tersebut dapat diajukan secara daring melalui e-SKTD pada DJP Online.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan SKTD melalui fitur e-SKTD pada DJP Online untuk perusahaan pelayaran niaga nasional. Mula-mula, akses DJP Online melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

Masukkan NPWP dan kata sandi DJP Online serta kode keamanan (captcha), lalu klik Login. Apabila belum pernah mengaktivasi fitur e-SKTD maka Anda perlu melakukan aktivasi fitur e-SKTD terlebih dahulu. Simak Cara Mengaktifkan Fitur e-SKTD di DJP Online.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-SKTD bisa ditemukan pada menu Layanan atau langsung akses laman https://sktd.pajak.go.id. Setelah diakses, Anda akan melihat 4 menu pada halaman utama e-SKTD, yaitu Daftar SKTD, Buat SKTD, Draft SKTD, dan Realisasi SKTD.

Untuk mengajukan SKTD, pilih Buat SKTD. Lalu, pilih wajib pajak Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Jika jenis wajib pajak yang dipilih tidak sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) Anda maka akan muncul peringatan Anda tidak dapat memilih jenis wajib pajak tersebut.

Apabila demikian, Anda perlu melakukan update KLU terlebih dahulu ke kantor pajak pelayanan pajak (KPP). Sebaliknya, jika jenis wajib pajak yang dipilih sudah sesuai, Anda dapat melanjutkan pengajuan permohonan SKTD.

Baca Juga:
Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sebagai informasi, sistem akan secara otomatis mengecek pemenuhan kewajiban pajak Anda yang menjadi syarat pengajuan SKTD. Terdapat 3 kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

Kedua, telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir (apabila Anda merupakan pengusaha kena pajak/PKP). Ketiga, tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun cabang terdaftar.

Apabila telah memenuhi seluruh kewajiban pajak tersebut maka Anda dapat melanjutkan permohonan SKTD. Lalu, centang pilihan Memiliki Kegiatan Usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan masukkan nomor izin usaha Anda. Kemudian, klik Buat SKTD Tahunan. Selesai.

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sebagai informasi, SKTD tersebut berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember tahun takwim dilakukan impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan sebelum tahun takwim yang dimaksud.

Apabila SKTD diajukan dalam tahun takwim berjalan maka SKTD tersebut berlaku sejak tanggal penerbitan SKTD sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKTD. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan SKTD dapat disimak dalam PP 49/2022 dan PMK 41/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI