KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Muhamad Wildan | Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Logo OECD.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan accession roadmap atau peta jalan aksesi yang perlu dipenuhi Indonesia untuk menjadi anggota.

Dalam roadmap tersebut termuat beragam core principle yang perlu diadopsi oleh Indonesia. Roadmap disusun dalam rangka membantu Indonesia memenuhi standar dan best practice yang berlaku di OECD.

"Tujuan dari proses aksesi ini adalah untuk mencapai konvergensi antara Indonesia dan standar serta kebijakan OECD. Sepanjang proses aksesi, OECD akan bekerja sama dengan Indonesia untuk mendukung penerapan reformasi jangka panjang yang selaras dengan standar, kebijakan, dan best practice OECD," tulis OECD dalam Roadmap for the OECD Accession Process of Indonesia, dikutip Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sepanjang proses aksesi, Indonesia bakal berkoordinasi dengan puluhan komite di OECD dalam rangka menyesuaikan kebijakan yang berlaku di Indonesia dengan core principle yang dijabarkan dalam roadmap.

Setiap komite akan menentukan daftar perubahan regulasi dan reformasi yang harus diadopsi. Bila komite menyatakan ketentuan yang berlaku di Indonesia sudah sesuai dengan instrumen hukum dan best practice di OECD, komite akan menerbitkan opini ke OECD Council.

Terkait dengan perpajakan, Indonesia bakal berkoordinasi dengan Committee on Fiscal Affairs (CFA). Core principle terkait dengan perpajakan telah dijabarkan dalam roadmap dan perlu diadopsi guna mendukung proses aksesi Indonesia ke dalam OECD.

Baca Juga:
Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Core principle terkait perpajakan yang termuat dalam roadmap antara lain, pertama, anggota OECD perlu berkomitmen untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan peluang double non-taxation sejalan dengan OECD Model Tax Convention.

Kedua, anggota OECD harus berkomitmen untuk menyediakan data perpajakan yang diperlukan untuk mendukung penyusunan laporan-laporan perpajakan oleh CFA. Anggota OECD juga harus berkontribusi aktif dalam melakukan analisis atas kebijakan pajak demi terciptanya perekonomian yang inklusif dan tumbuh secara berkelanjutan.

Ketiga, anggota OECD harus berkomitmen untuk mengeliminasi pemajakan berganda dengan cara memastikan melalui penerapan arm's length principle sebagaimana dijabarkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Keempat, anggota OECD harus mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS) sejalan dengan rencana aksi BEPS dan solusi 2 pilar yang sedang dirumuskan oleh Inclusive Framework.

Kelima, anggota OECD harus mempertukarkan informasi perpajakan secara efektif sejalan dengan standar exchange of information on request (EOIR) dan automatic exchange of financial account information in tax matters (AEOI).

Keenam, anggota OECD harus mereduksi ketidakpastian dan risiko pemajakan berganda ketika menerapkan ketentuan PPN atas transaksi lintas yurisdiksi sejalan dengan International VAT/GST Guidelines yang dirilis OECD.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Ketujuh, anggota OECD harus memerangi tindak pidana pajak sejalan dengan Principles in Fighting Tax Crime: The Ten Global
Principles.

Kedelapan, anggota OECD harus memberikan data yang diperlukan untuk mendukung penyusunan International Survey on Revenue Administration (ISORA). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI