KOREA SELATAN

Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan memutuskan melanjutkan kebijakan pemangkasan tarif pajak BBM untuk 2 bulan ke depan. Kebijakan dilanjutkan guna merespons eskalasi konflik yang terjadi di Timur Tengah

Melalui perpanjangan kebijakan tersebut, masyarakat Korea Selatan tetap mendapatkan fasilitas penurunan tarif pajak BBM sebesar 25% atas konsumsi bensin serta penurunan tarif pajak sebesar 37% atas konsumsi solar dan LPG.

"Guna mencegah bertambahnya beban ekonomi masyarakat, pemerintah akan memperpanjang masa berlaku pemotongan pajak selama 2 bulan lagi hingga Juni," kata Menteri Keuangan Korea Selatan Choi Sang Mok, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Choi menuturkan pemerintah akan membentuk joint emergency response team guna memonitor situasi ekonomi dan keuangan terkini.

"Pemerintah akan menerapkan langkah-langkah yang diperlukan guna merespons volatilitas pasar," tuturnya seperti dilansir koreaherald.com.

Sebagai informasi, pemangkasan tarif pajak BBM telah diberlakukan oleh Korea Selatan sejak 2021. Pemerintah sudah memperpanjang kebijakan tersebut sebanyak 8 kali.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Saat ini, harga Dubai Crude sudah mencapai $89,87 per barel, lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada Januari 2024 sebesar US$78,85 per barel.

Harga minyak mentah diekspektasikan akan terus naik akibat ketidakpastian geopolitik yang timbul setelah serangan oleh Iran terhadap Israel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017